Pengacara di Jakarta Bawa Senpi Ilegal, Positif Konsumsi Sabu dan Ganja!
Seorang pengacara berinisial S yang berusia 31 tahun di Jakarta Pusat menjadi sorotan setelah bawa senpi ilegal dan positif konsumsi sabu dan ganja.
Kejadian ini bukan hanya menimbulkan perhatian karena kecelakaan itu sendiri, melainkan juga karena S kedapatan membawa senjata api ilegal serta narkotika jenis sabu dan ganja, yang kemudian menyebabkan dirinya harus berurusan dengan hukum. KEPPOO INDONESIA akan membahas lebih dalam lagi mengenai pengacara bawa senpi ilegal dan posifif konsumsi sabu di Jakarta.
Kronologi Penangkapan
Insiden bermula pada Jumat, 25 April 2025, saat pengacara S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kendati kecelakaan tersebut sendiri merupakan kejadian biasa, namun seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi insiden mencurigai perilaku S. Sopir itu memperhatikan bahwa S menyembunyikan sesuatu yang mencurigakan, yang kemudian terungkap sebagai senjata api ilegal.
Sopir tersebut akhirnya melaporkan hal itu kepada petugas polisi yang sedang bertugas di dekat lokasi kejadian. Polisi yang menerima laporan tersebut segera melakukan pemeriksaan terhadap S dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm yang diselipkan di tubuh pengacara tersebut.
Senjata api ini tidak dilengkapi dengan surat izin resmi sehingga tergolong ilegal. Selain pistol, polisi juga menemukan barang bukti lain yang disita, seperti senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta beberapa jenis narkotika yang terdiri dari klip sabu dan ganja.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Bukti Penyalahgunaan Narkotika dan Senjata Ilegal
Tidak hanya membawa senjata ilegal, hasil tes urine terhadap pengacara S menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu (metamfetamin). Ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine. Kombinasi penggunaan narkotika ini menambah berat pelanggaran yang dilakukan oleh S dan menjadi dasar untuk penahanan dan proses hukum lanjutan.
Selain itu, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan narkotika dan obat keras di bawah penguasaan S. Termasuk tablet obat keras jenis ranitidin HCl 150 mg, obat keras alprazolam 1 mg, serta berbagai alat lain seperti pipet yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
Baca Juga:
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Pengacara S yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menghadapi berbagai tuduhan serius. Dari aspek kepemilikan senjata api ilegal, ia dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup.
Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkotika, S dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2). Serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bervariasi mulai dari minimal 4 tahun sampai maksimal 12 tahun penjara, serta denda mencapai Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Kepolisian pun menegaskan bahwa perbuatan S merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Mereka juga masih mendalami apakah S terlibat dalam jaringan kepemilikan senjata api ilegal atau dalam peredaran narkoba yang lebih luas guna memperkuat proses penyidikan.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini menarik perhatian publik khususnya terkait profesi pengacara yang notabene harus menjunjung tinggi hukum dan etik. Seorang pengacara yang bersalah membawa senjata api ilegal dan menggunakan narkoba jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. Sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan integritas profesi hukum di Indonesia.
Dari sisi keamanan publik, keberadaan senjata api ilegal bersamaan dengan penggunaan narkotika oleh oknum yang memiliki profesi legal tentu merupakan ancaman serius. Hal ini memperlihatkan bagaimana kemudahan akses terhadap senjata api dan narkoba bisa berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah, terutama di wilayah padat seperti Jakarta Pusat.
Respons dan Tindakan Kepolisian
Polres Metro Jakarta Pusat segera menangani kasus ini dengan serius. Setelah S ditangkap dan ditahan, proses pemberkasan kasus sedang dalam tahap berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut. Selain itu, aparat kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah pelaku meskipun tidak ditemukan senjata api lain.
Menurut pernyataan pihak kepolisian, upaya mereka tidak hanya berhenti di penindakan, melainkan juga dilakukan penyelidikan mendalam. Untuk mencari kemungkinan adanya keterlibatan S dalam jaringan kriminal yang lebih luas, baik dalam hal kepemilikan senjata api ilegal maupun jaringan peredaran narkoba.
Kesimpulan
Kasus pengacara S yang tertangkap membawa senjata api ilegal dan narkoba di Jakarta Pusat menjadi gambaran nyata. Bahwa pelanggaran hukum dapat terjadi dari siapa saja, termasuk sosok yang seharusnya menjadi penegak hukum. Kejadian ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengawasan, penegakan hukum yang adil. Dan ketegasan aparat kepolisian dalam menindak segala bentuk pelanggaran guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penggunaan narkoba dan kepemilikan senpi ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi keamanan publik. Oleh sebab itu, proses hukum terhadap pengacara ini diharapkan dapat berjalan dengan transparan. Dan memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.
Kasus ini juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana profesi hukum dapat terus memperbaiki dirinya melalui penguatan kode etik. Dan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga.
Manfaatkan waktu anda untuk mengeksplorisasi ulasan menarik lainnya mengenai berita viral dan terbaru hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tvonenews.com
- Gambar Kedua dari kabarterkini24.com