Pengesahan RUU TNI Setelah Disahkan, Suara Masyarakat Diabaikan!
Pengesahan RUU TNI oleh DPR RI pada Kamis 20 Maret 2025 kemarin, setelah disahkan menuai kontroversi dan gelombang kritik dari berbagai pihak, terutama masyarakat sipil dan mahasiswa.
RUU ini dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI, memicu aksi protes dan kekhawatiran akan mereduksi supremasi sipil. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi terkait tentang memanas nya RUU TNI setelah disahkan.
RUU TNI Disahkan Gelombang Protes Masyarakat Tak Terbendung!
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. RUU yang seharusnya menjadi landasan hukum bagi profesionalisme TNI, justru dianggap mengabaikan aspirasi publik dan berpotensi mengembalikan dwifungsi TNI yang pernah menjadi momok di era Orde Baru. Gelombang protes dan aksi demonstrasi pun tak terhindarkan, menandakan suhu politik yang semakin memanas pasca-pengesahan RUU tersebut.
Mengapa RUU TNI Menuai Kontroversi?
Terdapat beberapa poin krusial dalam RUU TNI yang menjadi sumber kontroversi. Pertama, perluasan kewenangan TNI dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban sipil dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas kepolisian. Hal ini membuka peluang bagi militer untuk terlibat dalam urusan sipil yang seharusnya menjadi ranah penegak hukum.
Kedua, ketentuan mengenai penempatan jabatan sipil oleh personel TNI aktif tanpa mekanisme pengawasan yang jelas dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketiga, proses penyusunan RUU yang terkesan tertutup dan kurang melibatkan partisipasi publik menambah daftar panjang kekecewaan masyarakat.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Suara Masyarakat Diredam Demokrasi dalam Bahaya?
Kritik pedas juga ditujukan kepada DPR yang dinilai tidak transparan dan akuntabel dalam proses legislasi RUU TNI. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui berbagai forum diskusi, petisi online, dan aksi unjuk rasa seolah diabaikan begitu saja.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen DPR dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan partisipasi publik. Banyak pihak menilai bahwa pengesahan RUU TNI merupakan preseden buruk bagi proses legislasi di Indonesia, di mana suara rakyat tidak lagi didengar dan kepentingan elit politik lebih diutamakan.
Baca Juga: Viral! ‘Jagoan Cikiwul’ Bekasi Palak Perusahaan, Kini Diburu Polisi
Baca Juga: Puan Maharani Desak Aparat Bongkar Kasus Penemuan Ladang Ganja di Bromo
Dampak Jangka Panjang Represi dan Kembalinya Dwifungsi TNI?
Pengesahan RUU TNI dikhawatirkan akan membawa dampak jangka panjang yang serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perluasan kewenangan TNI dalam urusan sipil berpotensi meningkatkan praktik represi dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Selain itu, penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil tanpa pengawasan yang ketat membuka celah bagi kembalinya dwifungsi TNI, sebuah konsep yang telah lama ditinggalkan karena dianggap bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer. Hal ini tentu akan mengancam reformasi sektor keamanan yang telah susah payah dibangun sejak era Reformasi.
Saatnya Masyarakat Bersatu Kawal Implementasi RUU TNI!
Meskipun RUU TNI telah disahkan, perjuangan untuk mengawal demokrasi dan supremasi sipil belum berakhir. Masyarakat sipil harus terus bersatu dan mengawasi secara ketat implementasi RUU TNI. Pembentukan tim independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan bahwa RUU tersebut tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Selain itu, penting untuk terus menyuarakan aspirasi dan kritik konstruktif kepada pemerintah dan DPR agar mereka lebih responsif terhadap kepentingan rakyat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa depan.
Kesimpulan
Pengesahan RUU TNI merupakan alarm keras bagi demokrasi di Indonesia. RUU ini berpotensi mengembalikan militer ke ranah sipil, memperluas kewenangan TNI secara berlebihan, dan mengancam supremasi sipil serta hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap RUU ini.
Dan membuka ruang dialog yang konstruktif dengan masyarakat sipil untuk mencari solusi terbaik bagi penguatan pertahanan negara tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan reformasi TNI secara komprehensif, dengan fokus pada peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi. Masa depan demokrasi Indonesia ada di tangan kita.
Simak dan ikuti terus informasi-informasi menarik dan terupdate lainnya secara terlengkap dengan klik link berikut ini KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari bbc.com
- Gambar Kedua dari kompas.com