|

Polda Jabar Gagalkan Aksi Sindikat Judol Kamboja, 2 Pelaku Diamankan!

bagikan

Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil gagalkan aksi sindikat judi online (judol) jaringan internasional asal Kamboja yang beroperasi di Indonesia.

Polda Jabar Gagalkan Aksi Sindikat Judol Kamboja, 2 Pelaku Diamankan!

Penangkapan dua tersangka kunci dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat dan penyelidikan mendalam oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Sindikat ini diketahui menjalankan operasi melalui beberapa situs judi online populer dan meraih keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas tindak kejahatan siber demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas pengungkapan sindikat judi online asal Kamboja oleh Polda Jawa Barat beserta penangkapan dua tersangka kunci dalam kasus ini.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Dua Tersangka Dengan Peran Berbeda

Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial JH dan A. Dalam pengungkapan kasus ini, jelas terlihat peran yang berbeda namun sama pentingnya antara keduanya dalam menjalankan jaringan judi online yang berbahaya tersebut.

JH berperan sebagai marketing yang mengelola promosi situs judi daring, sementara A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan untuk menampung uang deposit para pemain judi. JH diketahui aktif mempromosikan situs judi online yang diberi nama BELO4D, MGO55, serta MGO77 melalui media sosial.

Tidak hanya melakukan promosi, JH juga mengawasi perkembangan dan penyebaran dari situs-situs judi ini agar bisa terus menarik lebih banyak pemain. Dengan perannya yang krusial ini, JH mengaku mendapatkan keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta setiap bulannya dari aktivitas tersebut.

Di sisi lain, tersangka A menjalankan peran yang tidak kalah penting sebagai pengepul rekening bank. Ia bertugas membuat dan mengelola berbagai rekening atas nama dirinya sendiri maupun pihak lain, yang kemudian digunakan sebagai wadah penyimpanan dana deposit para pemain judi.

A memperoleh imbalan sekitar Rp5 juta rupiah untuk setiap rekening yang berhasil dibuat. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah buku tabungan bank yang digunakan sebagai alat transaksi dalam aktivitas perjudian online ini.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Asal-Usul Sindikat dan Jejak Tersangka JH

Polda Jabar Gagalkan Aksi Sindikat Judol Kamboja, 2 Pelaku Diamankan!

Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhenti pada penangkapan dua tangan kanan sindikat, melainkan juga menyingkap jaringan internasional asal Kamboja yang berada di balik operasi judi daring ini.

Paspor milik JH ditemukan terdapat cap kepergian dari negara Kamboja dan tercatat bahwa pada tahun 2022 ia pernah bekerja di Kamboja sebagai supervisor telemarketing di sebuah perusahaan penyedia layanan judi daring.

Setelah kembali ke Indonesia di tahun 2023, JH melanjutkan aktivitasnya sebagai marketing yang mengelola promosi judi online dari Indonesia. Jejak karir JH menegaskan bahwa ia adalah bagian integral dari jaringan internasional, bukan sekadar pemain lokal.

Perannya sebagai supervisor telemarketing di Kamboja menunjukkan kapasitasnya dalam mengawasi dan mengarahkan aktivitas pemasaran judi online, sehingga kehadirannya sangat strategis dalam mempertahankan dan memperluas jaringan ini.

Baca Juga: Terbongkar! Menteri Budi Arie Bekingi Judi Online dan Minta Jatah 50 Persen

Peran Polda Jabar dan Penanganan Kasus

Direktur Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan didalami melalui penyelidikan intensif oleh tim siber.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada tanggal 8 Mei 2025. Tindakan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti dan hasil penyidikan yang cukup kuat.

Seluruh proses penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ketat. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dampak dan Upaya Pencegahan

Kasus ini membuka mata masyarakat bahwa perjudian online masih menjadi ancaman serius yang harus terus diwaspadai. Modus operandi yang digunakan pun semakin canggih dan terselubung. Sindikat ini diketahui berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Keuntungan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga membawa dampak sosial negatif bagi banyak individu dan keluarga. Sebagai langkah preventif, Polda Jawa Barat terus meningkatkan patroli siber.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga digencarkan agar mereka tidak tergoda dan terjebak dalam jebakan situs judi online. Penanganan jaringan internasional seperti ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas negara dan koordinasi antar lembaga perlu diperkuat untuk memberantas praktik ilegal hingga ke akar-akarnya.

Kesimpulan

Pengungkapan sindikat judi online asal Kamboja membuktikan bahwa pemberantasan kejahatan daring bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan kerja keras, dukungan masyarakat, dan sinergi antar aparat penegak hukum, persoalan ini dapat ditangani secara efektif. Penangkapan dua tersangka kunci menjadi peringatan tegas bagi pelaku judi online lainnya.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki komitmen tinggi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polda Jawa Barat pun terus memantau dan memberantas aktivitas serupa. Diharapkan, perlindungan terhadap masyarakat semakin meningkat dan negara ini terbebas dari pengaruh buruk perjudian online yang merajalela.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.antaranews.com
  2. Gambar Kedua dari www.metrotvnews.com

Similar Posts