Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Situs Judol di Jawa Barat, 6 Orang Ditangkap

bagikan

Polda Jawa Barat (Jabar) telah membongkar sindikat jasa Search Engine Optimization (SEO) ilegal yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online dan berhasil menangkap enam orang tersangka​.

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Situs Judol di Jawa Barat, 6 Orang Ditangkap

Sindikat ini mengoperasikan situs bernama Garuda Website untuk mengoptimalkan peringkat situs judi online di mesin pencari. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Pembongkaran Sindikat dan Penangkapan Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jabar telah membongkar sindikat jasa SEO yang bertujuan untuk mengoptimalkan lima situs judi online. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyidikan siber yang membuntuti aktivitas digital mencurigakan dari wilayah Telukjambe, Karawang.

Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dengan inisial DA, MH, AR, DR, RM, dan NP. Pelaksana harian (Plh) Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Irfan Nurmansyah menyatakan bahwa para tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Modus Operandi Sindikat Jasa SEO Ilegal

Modus operandi sindikat ini adalah dengan membuka layanan jasa SEO bernama Garuda Website untuk mengoptimalkan situs judi online. Tujuan utama dari penggunaan jasa SEO ilegal ini adalah untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari, sehingga situs-situs tersebut dapat muncul di halaman pertama hasil pencarian dan lebih mudah ditemukan oleh masyarakat.

Sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga 2025. Wakil Dirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari informasi mengenai tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berupa perjudian online yang dilakukan oleh tersangka DA.

Baca Juga: DPRD DIY Tanggapi Penangkapan 5 Pemain Judol yang Merugikan Bandar

Peran Masing-Masing Tersangka

Polisi Bongkar Sindikat Jasa SEO Situs Judol di Jawa Barat, 6 Orang Ditangkap

Enam tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing dalam menjalankan sindikat jasa SEO untuk situs judi online ini. Tersangka DA, MH, RM, dan NP diamankan di rumah tersangka DA di Cluster Soho Pasific 22, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, di mana mereka melakukan aktivitas pembuatan SEO situs judi online.

Sementara itu, tersangka DR dan AR teridentifikasi melakukan optimasi situs judi di Perumahan Rolling Hills. Semua tersangka terlibat dalam upaya mengoptimalkan situs-situs judi online agar lebih mudah diakses oleh pengguna internet.

Keuntungan dan Jaringan Internasional

Sindikat jasa SEO ilegal ini telah meraup keuntungan yang signifikan dari aktivitas ilegalnya. Mereka berhasil mengumpulkan omzet sebesar Rp500 juta dari tahun 2023 hingga 2025. Setiap situs judi online yang dioptimalkan menghasilkan keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Wakil Dirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto juga mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki jaringan internasional, dengan bandar-bandar judi yang dikendalikan dari Kamboja. Kasubdit 2 Ditresiber Polda Jabar AKBP Afrito Marbaro menambahkan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan internasional ini, termasuk yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas sindikat ini. Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit laptop, enam unit handphone, 59 kartu Visa, dan uang tunai sebesar Rp7 juta.

Selain itu, laporan lain menyebutkan penyitaan 11 unit laptop, delapan unit handphone, 59 kartu Visa, satu rekening BCA, uang tunai senilai Rp7 juta, serta dua kendaraan roda empat. Beberapa rekening tampungan yang digunakan untuk aktivitas ilegal ini juga telah diajukan untuk diblokir oleh Polda Jabar.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari tribratanews.polri.go.id

Similar Posts