Pria Beristri di Gowa Ditangkap Usai Rekam Mertua & Tetangga Ganti Pakaian, Terancam 4 Tahun Penjara!
Pria beristri ditangkap usai rekam Mertua & Tetangga yang sedang ganti pakaian secara diam-diam melalui jendela kamar mandi di Gowa.
Seorang pria berinisial NI (24), yang sudah berstatus beristri dan bekerja sebagai kurir, ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Gowa setelah kedapatan merekam tetangganya yang sedang mengganti pakaian. Kasus ini menggemparkan masyarakat Gowa karena tindakan pria tersebut tidak hanya melanggar privasi tapi juga berpotensi menimbulkan dampak hukum serius, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas tentang pria neristri ditangkap Usai rekam tetangga ganti pakaian, terancam 4 tahun penjara!
Kronologi Penangkapan dan Peristiwa
Pada Jumat malam, tanggal 2 Mei 2025. Tim Resmob Polres Gowa bergerak cepat merespons laporan warga setelah NI diketahui melakukan pengintaian dan perekaman secara diam-diam terhadap tetangganya yang berinisial IW (23) saat sedang berada di kamar mengganti pakaian sekitar pukul 24.30 WITA. Pelaku tertangkap basah setelah saudara laki-laki korban pulang kerja dan melihat NI melompat keluar dari jendela kamar IW. Penangkapan berlangsung di jalan Pallantikang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Muhammad Alfian. Setelah menerima laporan, aparat segera mendatangi tempat kejadian perkara dan langsung menangkap NI. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gowa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku dan Motif
Dalam pemeriksaan, NI mengakui semua perbuatannya. Tidak hanya mengintip tetangganya, NI juga mengaku pernah mengintip dan merekam mertuanya sendiri saat sedang berganti pakaian menggunakan kamera ponselnya. Pelaku mengaku khilaf dan menyebutkan bahwa kebiasaannya tersebut dipicu karena sering menonton film-film bertema horor atau thriller yang memengaruhi pola pikir dan perilakunya.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif dan modus operandi yang digunakan NI. Agar memahami penyebab dan bagaimana tindakan tersebut dilakukan secara terencana atau bukan.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Dampak Pelanggaran Privasi dan Tindakan Hukum
Tindakan NI merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang yang dilindungi oleh hukum. Melakukan perekaman tanpa izin khususnya dalam situasi yang sangat pribadi seperti saat seseorang mengganti pakaian adalah tindakan kriminal. Di Indonesia, pelaku yang terbukti melakukan seperti ini dapat dikenai hukuman pidana, hingga ancaman penjara maksimal 4 tahun sesuai dengan undang-undang yang berlaku mengenai pengawasan dan pelanggaran privasi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat juga menjadi peringatan keras agar setiap individu menjaga privasi dan menghormati ruang pribadi orang lain. Polres Gowa menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindakan serupa agar tidak ada lagi korban yang dirugikan dalam masyarakat.
Baca Juga:
Reaksi Masyarakat dan Media Sosial
Berita penangkapan NI cepat menyebar di kalangan masyarakat Gowa dan sekitarnya. Banyak netizen yang mengungkapkan kekecewaan dan kecaman terhadap tindakan pria tersebut yang dianggap biadab dan melanggar etika sosial serta norma hukum.
Poros pemberitaan juga meliput secara luas sebagai bentuk edukasi agar masyarakat lebih sadar terhadap pentingnya menghormati privasi dan bahaya penyalahgunaan teknologi, terutama kamera ponsel.
Penanganan dari Kepolisian
Kini kasus NI tengah dalam proses penyidikan oleh pihak Satreskrim Polres Gowa. Penyidik berfokus pada pengumpulan bukti dan memastikan apakah ada unsur pidana lain yang terkait, termasuk potensi penyebaran rekaman ilegal yang dapat memperparah kasus. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pelaku akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal sebagai efek jera.
Pentingnya Kesadaran dan Edukasi Privasi
Kasus NI menjadi pengingat penting betapa mudahnya privasi terganggu di era digital ini. Di mana kemajuan teknologi seperti kamera mini dan ponsel pintar memungkinkan seseorang untuk melakukan tindakan pengawasan dan rekaman secara sembunyi-sembunyi. Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi dan kesadaran tingkat tinggi dari semua lapisan masyarakat agar saling menghormati hak privasi dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan sesama.
Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan kasus pengintipan atau perekaman ilegal. Agar aparat segera mengambil tindakan preventif dan represif. Kolaborasi antara masyarakat dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Kesimpulan
Penangkapan NI (24), pria beristri yang merekam tetangga dan mertuanya saat berganti pakaian di Gowa. Membuka mata masyarakat tentang pentingnya menghormati privasi dan bahaya penyalahgunaan teknologi. Dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun. Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang mencoba mencederai keamanan pribadi orang lain dengan cara yang tidak etis dan melanggar hukum.
Kasus ini juga menunjukkan respons cepat dan serius dari aparat kepolisian Polres Gowa. Dalam menegakkan hukum demi menciptakan rasa aman dan terlindungi bagi seluruh warga masyarakat. Semoga masyarakat makin waspada dan hukum dapat berjalan adil untuk menindak pelanggaran privasi yang merugikan ini.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang pria beristri ditangkap usai rekam tetangga. Mari simak berita-berita lainnya di KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari RCTI Plus
- Gambar Kedua dari iNews.id