Profesor UGM Dipecat! Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual Pada Mahasiswi
Profesor UGM terbukti lakukan kekerasan seksual pada mahasiswi, berujung pemecatan! Skandal ini mencoreng dunia pendidikan.
Investigasi mendalam mengungkap serangkaian tindakan kekerasan seksual, memicu trauma mendalam pada korban. UGM mengambil tindakan tegas, menunjukkan komitmen memberantas kekerasan seksual di kampus. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan korban dan penegakan keadilan, menjadi pelajaran pahit bagi dunia pendidikan. DPR mendesak proses hukum pidana, memastikan pelaku bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas tentang Profesor UGM Dipecat! Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual pada Mahasiswi.
Kronologi Kasus dan Proses Pemeriksaan
Kasus kekerasan seksual ini terungkap setelah adanya laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan Fakultas Farmasi segera berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas PPKS UGM. Satgas PPKS UGM melakukan pendampingan terhadap korban dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku.
Komite Pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024, dengan masa kerja dari 1 Agustus 2024 hingga 31 Oktober 2024. Komite ini meminta keterangan dari para korban, memeriksa terlapor, para saksi, dan bukti-bukti pendukung sebelum memberikan rekomendasi.
Sanksi dan Tindakan UGM
Sebelum penjatuhan sanksi, UGM dan Fakultas Farmasi telah membebaskan terlapor dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan sebagai Ketua CCRC dicopot berdasarkan Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024.
Sekretaris Universitas Andi Sandi Antonius menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas. UGM menegaskan bahwa penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Reaksi Korban dan Alumni
Para korban merasa lega setelah guru besar UGM pelaku kekerasan seksual diberhentikan sebagai dosen karena mereka tidak ingin ada korban lagi. Seorang mahasiswa Fakultas Farmasi yang menjadi korban mengatakan bahwa pemberitaan media massa membantu korban mendapatkan kepastian ihwal sanksi Rektor UGM terhadap pelaku.
Alumni Fakultas Farmasi yang menjadi korban menyambut baik pemecatan tersebut dan mengekspresikannya dengan mengunggah pemberitaan media massa di akun media sosial mereka. Sebagian korban kini menunggu kepastian sanksi pencabutan status PNS. Dengan harapan menimbulkan efek jera dan membatasi peluang pelaku menyasar korban lainnya.
Baca Juga:
Komitmen UGM Terhadap Pencegahan Kekerasan Seksual
UGM berkomitmen untuk menjadi kampus yang bebas dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Sejak tahun 2016, UGM telah menyusun kebijakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual. Komitmen ini dipertegas melalui peluncuran program Health Promoting University (HPU) pada tahun 2019 dengan dibentuknya tim Kelompok Kerja (Pokja) Zero Tolerance Kekerasan, Perundungan, dan Pelecehan.
Dengan terbitnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. UGM menyesuaikan kebijakan internal dengan aturan tersebut. Termasuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) pada 3 September 2022. UGM terus memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan pada korban melalui Satgas PPKS. Beragam upaya sosialisasi atas berbagai aturan dan SOP terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual terus dilakukan demi terwujudnya kampus UGM sebagai ruang yang aman dari berbagai tindak kekerasan seksual.
Proses Pencopotan Status ASN
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains. Dan Teknologi menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian Edy Meiyanto dalam kasus kekerasan seksual. Sekretaris Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Andi Sandi Antonius mengatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin setelah UGM mengajukan tim itu.
Tim yang dibentuk melalui surat keputusan rektor beranggotakan dekan atau ketua departemen, direktorat sumber daya manusia, dan satuan pengawas internal. Rekomendasi pencabutan status sebagai aparatur sipil negara maupun gelar profesor ada pada Kementerian Pendidikan Tinggi. Dalam proses pencopotan status ASN, kementerian mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Detail Tambahan dari Majalah Tempo
Majalah Tempo edisi 31 Maret-6 April 2025 menerbitkan tulisan berjudul. Gelagat Cabul Profesor Pembimbing yang menjelaskan kasus kekerasan oleh Edy Meiyanto. Edy dituduh melecehkan mahasiswa S1 hingga S3 saat menjalani bimbingan skripsi, tesis, dan disertasi. Peristiwa itu berlangsung di kampus, rumah Edy di kawasan Minomartani, Sleman, dan sejumlah lokasi penelitian.
Jumlah korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ada 15 mahasiswa dengan total kasus dalam kertas kerja yang dilaporkan mencapai 33 kejadian. Sejumlah korban bahkan mengalami kekerasan lebih dari satu kali.
Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca informasi tentang Profesor UGM Terbukti Lakukan Seksual Mahasiswi, semoga informasi yang diberikan bermanfaat. Jangan ragu datang kembali untuk mengetahui lebih banyak lagi informasi viral yang ada di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari westjavatoday.com
- Gambar Kedua dari kabarfajar.com