Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Beking Situs Judol Kominfo!

bagikan

​​Rajo Emirsyah, seorang mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus beking situs judi online (judol)​.

Rajo Emirsyah Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Beking Situs Judol Kominfo!

Selain hukuman penjara, Rajo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Berikut ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai Rajo Emirsyah divonis 10 tahun penjara, terbukti beking situs judol Kominfo.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Vonis dan Tuntutan Rajo Emirsyah

​Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rajo Emirsyah pada Rabu (27/8/2025). Setelah dia terbukti bersalah dalam kasus beking situs judi online di lingkungan Kominfo. Namun, kini dikenal sebagai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). ​

Selain pidana penjara, Rajo Emirsyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Namun, ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan. “Terdakwa Rajo Emirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif ke satu,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten.

​Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang menuntut Rajo Emirsyah dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan jaksa penuntut umum untuk Rajo Emirsyah sebelumnya disampaikan pada 23 Juli 2025.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Peran Rajo Emirsyah dalam Kasus Judi Online

​Rajo Emirsyah, sebagai mantan pegawai Kominfo, memiliki peran sentral sebagai penampung aliran dana ilegal dari sindikat judi online. Nilai dana haram yang ditampungnya mencapai Rp 15 miliar. Dana tersebut diterima oleh Rajo Emirsyah dari sejumlah individu, termasuk Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi.

​Para individu yang menyerahkan dana kepada Rajo Emirsyah juga merupakan mantan pegawai Kementerian Komdigi. Namun, yang kini terlibat dalam praktik melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Rajo Emirsyah menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Penggunaan dana tersebut meliputi kegiatan belanja dan berlibur ke luar negeri.

​Tindakan Rajo Emirsyah dalam menampung dan menggunakan dana ilegal tersebut, menurut JPU, secara jelas memenuhi unsur pidana. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 3 Orang Ditangkap di Jakarta Utara

Klaster-Klaster dalam Perkara Judi Online Kominfo

Klaster-Klaster dalam Perkara Judi Online Kominfo

​Perkara melindungi situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo. Namun, yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terbagi menjadi empat klaster utama. Klaster pertama adalah klaster koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. ​

Para terdakwa di klaster ini telah mengakui menerima uang miliaran rupiah dari praktik melindungi situs judi online. Klaster kedua terdiri dari para mantan pegawai Kementerian Kominfo, yang meliputi Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ini menjadi fokus dalam penuntutan jaksa, dengan beberapa terdakwa dituntut antara 7 hingga 9 tahun penjara. Namun, klaster ketiga adalah klaster agen situs judi online, yang terdakwanya antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Terdakwa Lain dalam Kasus TPPU

​Selain Rajo Emirsyah, terdapat terdakwa lain dalam klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga telah menerima vonis. Salah satunya adalah Darmawati, yang divonis empat tahun penjara oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. ​

Selain pidana penjara, Darmawati juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Vonis untuk Darmawati ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.

​Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Darmawati. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemblokiran laman judi daring. Sedangkan hal yang meringankan meliputi pengakuan terdakwa yang memutuskan perbuatannya, riwayat belum pernah dihukum. Namun, statusnya sebagai ibu yang memiliki tiga anak yang membutuhkan perhatian serta perawatan.

Implikasi dan Penegakan Hukum

​Kasus beking situs judi online di lingkungan Kominfo, yang kini menjadi Komdigi, menunjukkan kompleksitas dan skala praktik ilegal ini. Keterlibatan mantan pegawai Kominfo dan Komdigi dalam sindikat ini menyoroti perlunya pengawasan internal yang lebih ketat dan integritas para pejabat.

Dengan tindakannya itu, menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana. Namun, mencakup pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penjatuhan vonis dan denda terhadap Rajo Emirsyah dan Darmawati menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang dari kegiatan judi online. ​

Vonis ini juga mengirimkan pesan keras bahwa keterlibatan dalam praktik ilegal semacam ini akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Selanjutnya, penanganan kasus ini yang dibagi ke dalam empat klaster koordinator, mantan pegawai, agen situs judol. Namun, TPPU menunjukkan upaya komprehensif untuk membongkar seluruh jaringan. Ikuti terus informasi berita terbaru dari kami yang terus update setiap harinya di KEPPOO INDONESIA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari kompas.com
  2. Gambar Kedua dari kompas.com

Similar Posts