Sekdes di Majalengka Diduga Menilep Uang Desa Ratusan Juta, untuk Judi Online dan Diamond Game!

bagikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka telah menetapkan dan menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, berinisial MGS. Ia diduga melakukan penyelewengan dana desa senilai ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli diamond game. KEPPOO INDONESIA, akan merangkum pembahasan menarik mengenai berita viral hari ini!

Sekdes-di-Majalengka-Diduga-Menilep-Uang-Desa-Ratusan-Juta,-untuk-Judi-Online-dan-Diamond-Game!

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada 3 Juli 2025. “Tersangka MGS menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya,” ujar Hendra.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Menurutnya, MGS melakukan tindakan tersebut secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025. Kejari saat ini masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Total Kerugian dan Penggunaan Dana Desa

Total kerugian negara akibat tindakan MGS mencapai Rp 513.699.732. Dana sebesar itu dialihkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi, terutama bermain judi online dan membeli diamond di sebuah aplikasi permainan.

Meskipun MGS sempat mengembalikan Rp 65.400.000, sisa kerugian yang belum dikembalikan masih mencapai Rp 448.315.756. “Pengembalian sebagian dana tidak menghapus tanggung jawab pidana tersangka,” tegas Hendra.

Kejari juga sedang memeriksa alur transaksi untuk memastikan apakah ada indikasi pencucian uang atau penggunaan dana untuk keperluan lain. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap seluruh modus operandi yang digunakan MGS.

Baca Juga: Rp15 M Dari Judi Online, Eks Kominfo Biayai Umroh Massal

Modus Operandi dan Penyalahgunaan Wewenang

Modus-Operandi-dan-Penyalahgunaan-Wewenang

Modus yang digunakan MGS terbilang sistematis. Ia memanfaatkan posisinya sebagai Sekdes untuk mentransfer dana desa secara bertahap ke rekening pribadinya. Transaksi dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2025 tanpa sepengetahuan pihak berwenang di desa.

Hendra menyatakan bahwa tersangka memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan keuangan desa. “Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kejari juga menduga bahwa MGS mungkin tidak bekerja sendirian. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pihak terkait, seperti bendahara desa atau perangkat desa lainnya, masih terus dilakukan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya

Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Warga Cipaku menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Kejari Majalengka berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan wewenang. “Kami akan memproses hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang, termasuk memulihkan kerugian negara,” tegas Hendra.

Selain tuntutan pidana, Kejari juga akan merekomendasikan evaluasi sistem pengawasan keuangan desa untuk mencegah praktik serupa. Langkah preventif, seperti pelatihan pengelolaan keuangan bagi perangkat desa, dinilai penting untuk meningkatkan integritas dalam penggunaan anggaran publik.

Dengan penanganan yang tegas, diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran bagi daerah lain agar lebih ketat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Manfaatkan juga waktu luang anda, untuk mengeksplorasi lebih banyak lagi tentang berita viral terupdate lainnya, hanya dengan mengklik keppoo.id.

Similar Posts