Seorang Ayah Asal Ternate Sanggup Membakar Putrinya Hidup-Hidup
Seorang Ayah Asal Ternate, Maluku Utara, baru-baru ini mengguncang masyarakat Indonesia, Seorang ayah bernama Iwan Hasan (44) tega membakar putrinya sendiri, Mutiara Hasan (13).
Hanya karena sang putri keluar rumah tanpa izin. Peristiwa ini tidak hanya mengejutkan warga setempat tetapi juga menarik perhatian nasional karena kekejaman yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas tuntas tentang berita terbaru yaitu Seorang Ayah Asal Ternate Sanggup Membakar Putrinya Hidup-Hidup.
Kronologi Kejadian Putri Yang DIbakar
Pada tanggal 13 September 2024, Mutiara Hasan, seorang gadis berusia 13 tahun, keluar rumah tanpa izin dari ayahnya. Ketika Iwan Hasan mengetahui bahwa putrinya tidak berada di rumah, ia menjadi sangat marah. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, Iwan memutuskan untuk menghukum putrinya dengan cara yang sangat kejam.
Setelah Mutiara kembali ke rumah, Iwan langsung menganiaya putrinya. Tidak puas dengan hanya menganiaya, Iwan kemudian mengambil bahan bakar dan menyiramkannya ke tubuh Mutiara. Tanpa ragu, ia menyalakan api dan membakar putrinya hidup-hidup. Mutiara berteriak kesakitan dan berusaha memadamkan api yang membakar tubuhnya, namun luka bakar yang dialaminya sangat parah.
Penyelamatan & Penangkapan
Tetangga yang mendengar teriakan Mutiara segera datang untuk memberikan pertolongan. Mereka berhasil memadamkan api dan segera membawa Mutiara ke rumah sakit terdekat. Dokter yang menangani Mutiara menyatakan bahwa gadis malang tersebut mengalami luka bakar hingga 65 persen di tubuhnya. Kondisinya sangat kritis dan membutuhkan perawatan intensif.
Sementara itu, polisi yang mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut segera datang ke lokasi dan menangkap Iwan Hasan. Iwan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Iwan mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena marah dan merasa putrinya tidak menghormati dirinya sebagai ayah.
Baca Juga: Pasutri Pembunuh Wawan Akhirnya Tertangkap Di Jogja
Reaksi Masyarakat Terhadap Kejadian
Kejadian ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Ternate dan seluruh Indonesia. Banyak yang tidak percaya bahwa seorang ayah bisa melakukan tindakan sekejam itu terhadap anak kandungnya sendiri. Media sosial dipenuhi dengan komentar-komentar yang mengecam tindakan Iwan dan menuntut agar ia mendapatkan hukuman yang setimpal.
Beberapa organisasi masyarakat dan lembaga perlindungan anak juga turut angkat bicara. Mereka mengecam tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Selain itu, mereka juga menyerukan agar pemerintah lebih serius dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Dampak Psikologis & Sosial
Kasus ini tidak hanya menimbulkan dampak fisik bagi Mutiara, tetapi juga dampak psikologis yang sangat besar. Luka bakar yang dialaminya mungkin bisa sembuh dengan perawatan medis, namun trauma psikologis yang dialaminya akan membutuhkan waktu yang lama untuk pulih. Mutiara harus menjalani terapi psikologis untuk membantu mengatasi trauma yang dialaminya akibat kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya sendiri.
Selain itu, kasus ini juga menimbulkan dampak sosial yang besar. Warga sekitar merasa khawatir dan cemas dengan adanya kasus kekerasan yang begitu brutal di lingkungan mereka. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat meningkatkan keamanan di daerah mereka untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan bahaya kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya peningkatan perlindungan bagi anak-anak.
Proses Hukum Yang Di Terapkan
Setelah insiden tragis di Ternate, Iwan Hasan, ayah yang membakar putrinya, segera ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/235/IX Res.1.24/2024/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, Iwan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 76 Undang-Undang KDRT, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Proses hukum terhadap Iwan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk tetangga, ketua RT, serta ibu dan kakak korban yang berada di tempat kejadian. Barang bukti seperti tali rafia, baju, galon minyak tanah, lilin, dan gunting juga telah diamankan oleh polisi. Saat ini, Iwan Hasan ditahan dan menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan penuh kasih sayang dalam keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya merusak hubungan antara anggota keluarga tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang besar bagi korban, terutama anak-anak. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga hubungan dalam keluarga.
Masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau luka serius pada anggota keluarga. Semoga Mutiara Hasan dapat pulih dari luka fisik dan psikologis yang dialaminya, dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa depan. Ketahui lebih banyak tentang berita terbaru dan viral yang ada di indonesia hanya dengan klik link berikut ini viralfirstnews.com.