Suami Di Makassar Tega Bunuh dan Timbun Jasad Istri, Dituntut 20 Tahun Penjara!
Kasus pembunuhan yang mengguncang masyarakat Makassar baru-baru ini terungkap, melibatkan seorang suami berinisial H (43) yang membunuh istrinya, J (35), kemudian menimbun jasadnya di halaman belakang rumah mereka.
Tindakan keji ini bukan hanya maka meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Tetapi juga mengejutkan publik yang tidak pernah menyangka tragedi semacam ini bisa terjadi di tengah-tengah mereka. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan tindakan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga menyoroti isu-isu lebih luas terkait trauma, kesehatan mental, dan kepatuhan hukum. Berikut KEPPOO INDONESIA akan mengupas sampai tuntas tentang berita terbaru yaitu suami di makassar tega bunuh dan timbun jasad istri, dituntut 20 tahun penjara.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika H membunuh J di dalam rumah mereka yang berlokasi di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Makassar. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka diduga sebagai penyebab utama di balik tindakan kekerasan tersebut. Pada saat kejadian, H dilaporkan menganiaya J dengan pukulan keras di dada dan perut menggunakan tangan dan balok kayu setelah merasakan kecemburuan yang mendalam karena menduga istrinya berhubungan dengan lelaki lain. Setelah membunuh J, H menimbun jasad istrinya dengan pasir dan semen untuk menghilangkan jejak kejahatannya, menggambarkan betapa dinginnya niatnya.
Baca Juga: Caleg Gagal, Diringkus Polisi Saat Bawa 45 Kg Sabu Di Riau
Penemuan Jasad Korban
Kasus tragis ini bermula pada tahun 2018 ketika seorang suami berinisial H tega membunuh istrinya, J, yang berusia 35 tahun, di rumah mereka di Kendea, Makassar. Tindakan kejam ini diungkap enam tahun kemudian, setelah anak mereka yang berusia 17 tahun melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh H kepada pihak kepolisian. H pernah mencurigai istrinya berhubungan dengan mantan pacarnya, dan dalam keadaan cemburu. Ia menganiaya J dengan memukul bagian dada dan perutnya menggunakan tangan dan balok kayu. Setelah korban tewas, H menimbun jasad istrinya di halaman belakang rumah menggunakan pasir dan semen untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah penemuan jasad J sebagai tulang belulang, H dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 tahun penjara berdasarkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Wahyuddin membacakan tuntutan tersebut. Dan H mengonfirmasi melalui penasehat hukumnya bahwa mereka akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Kasus ini tidak hanya mencerminkan tindakan kriminal yang brutal, tetapi juga menyoroti isu-isu serius terkait kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap generasi berikutnya. Terutama terhadap anak-anak yang terjebak dalam situasi semacam ini.
Reaksi Masyarakat dan Keluarga
Reaksi masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sering kali dipengaruhi oleh stigma dan pandangan negatif yang ada di masyarakat. Banyak korban merasa tertekan untuk menyuarakan pengalaman mereka karena takut dicemooh atau dianggap sebagai aib keluarga. Hal ini menyebabkan banyak kasus KDRT tidak dilaporkan, sehingga korban tetap terjebak dalam siklus kekerasan yang berkelanjutan.
Selain itu, masyarakat umumnya cenderung memberikan stigma kepada pelaku atau suami korban, yang seringkali mengarah pada pengucilan sosial dan diskriminasi. Kesadaran dan pemahaman yang rendah mengenai KDRT membuat isu ini semakin sulit untuk diatasi. Sehingga menjadi tantangan bagi lembaga dan organisasi yang berupaya menangani kekerasan dalam hubungan rumah tangga.
Hukum dan Kepatuhan
Penanganan kasus ini juga menjadi sorotan terhadap keefektifan sistem hukum di Indonesia. Meski hukum mengatur dengan jelas sanksi bagi suami keji ini, pemahaman yang minim terkait fungsi hukum dalam keluarga sering kali membuat korban enggan melapor. Pendidikan hukum yang lebih baik di masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas tentang hak-hak individu.
Meskipun prinsip kepatuhan hukum sangat penting, banyak tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kurangnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang menyebabkan adanya pelanggaran terhadap hukum yang berlaku.
Hal tersebut seringkali disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang hukum dan dampak dari pelanggaran hukum itu sendiri. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum melalui pendidikan dan sosialisasi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tahu tentang hak dan kewajiban mereka, tetapi juga berkomitmen untuk mematuhi hukum.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan ini bukan sekadar sebuah berita kriminal yang mengejutkan, tetapi juga sebuah panggilan untuk introspeksi bagi masyarakat. Dibutuhkannya pengetahuan lebih dalam mengenai kesehatan mental, hak-hak individu. Dan proses hukum memiliki potensi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua. Pembunuhan yang terjadi di Kandea, Makassar, menjadi pengingat bahwa langkah preventif. Edukasi merupakan dua aspek utama yang harus diperkuat untuk mencegah tragedi serupa terjadi.
Tragedi ini meninggalkan jejak yang dalam dan akan terus dikenang oleh banyak orang sebagai pengingat. Betapa pentingnya membangun hubungan yang sehat, pengelolaan emosi yang baik, dan hukum yang merata. Sehingga masalah kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir di masa yang akan datang. Ketahui juga lebih banyak tentang berita-berita viral yang ada di dunia hanya dengan klik link berikut ini viralfirstnews.com.