KPU Tetap Gunakan Surat Suara Lama Meski Calon Dicopot
Jakarta, 10 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akhirnya mengumumkan keputusan penting terkait penggunaan surat suara dalam Pemilu 2024. Meskipun sejumlah calon legislatif (caleg) di beberapa daerah dicopot dari daftar calon. KPU menyatakan bahwa surat suara yang telah dicetak, meskipun terdapat perubahan dalam daftar calon, tetap akan digunakan…