DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024

DPR Batal Revisi UU Pilkada, Ikuti Putusan MK untuk Pilkada 2024

DPR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada dan perdebatan publik yang intens mengenai perubahan regulasi tersebut. Latar Belakang Keputusan…