Terbongkar! Inilah Sosok di Balik Situs Judol yang Diduga Kebal dari Pemblokiran Kominfo

bagikan

Kasus dugaan kebal pemblokiran situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini bernama Komdigi, telah mengungkap berbagai sosok kunci yang terlibat.

Terbongkar! Inilah Sosok di Balik Situs Judol yang Diduga Kebal dari Pemblokiran Kominfo

Dua terdakwa utama adalah kakak beradik Muchlis dan Muhrijan, dengan Muchlis berperan sebagai penghubung dan Muhrijan sebagai koordinator. Mantan Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang juga disebut terlibat sebagai pembeking. Berikut ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai sosok di balik situs judol yang diduga kebal dari pemblokiran kominfo.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Terungkapnya Sosok di Balik Kebal Blokir Situs Judol

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (23/6/2025), terkuak sosok Jack Erwin, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Jack Erwin teridentifikasi sebagai pemasok utama situs-situs judi kepada saksi Muchlis . Pengakuan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan, membuka tabir di balik fenomena situs judi yang kebal pemblokiran Kominfo. Muchlis, sebagai saksi, dengan gamblang menyatakan bahwa Jack Erwin adalah sumber utama daftar situs yang kemudian dikoordinasikan agar tidak diblokir oleh pihak kementerian.

“Saya itu dari dapat website sampai 800-an, Pak. Itu semuanya website yang Erwin yang cari, Pak,” ujar Muchlis saat bersaksi di hadapan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Kesaksian ini menyoroti skala operasional Jack Erwin yang masif dalam menyediakan situs judi online.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Modus Operandi dan Tarif Pengamanan Situs

Setelah pertemuan, Muchlis membawa Jack Erwin untuk negosiasi terkait biaya pengamanan situs-situs judi tersebut. Terungkap bahwa tarif pengamanan situs berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per situs setiap bulannya. Skema ini menunjukkan adanya praktik suap yang terstruktur untuk menghindari pemblokiran oleh Kominfo.

Pada awalnya, Jack Erwin hanya mengamankan sekitar lima hingga enam situs, namun jumlah ini meningkat pesat menjadi 22 situs pada bulan berikutnya. Peningkatan signifikan ini mengindikasikan semakin meluasnya jaringan perlindungan situs judi online. Muchlis sendiri mengaku hanya menerima komisi sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per situs dari Jack Erwin.

Fenomena situs judi online yang sulit diblokir oleh Kominfo telah menjadi perhatian serius. Bareskrim Polri bahkan akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk mendalami dan mengatasi isu ini. Meskipun demikian, Kominfo sendiri telah melakukan upaya pemblokiran besar-besaran, termasuk hampir 3,8 juta situs judi online per 10 Oktober 2024, serta 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Baca Juga: MAKI Desak KPK Minta Maaf, Narasumber Ternyata Penerima Uang Judi Online

Klaster Terdakwa Kasus Perlindungan Judol

Klaster Terdakwa dalam Kasus Perlindungan Situs Judi

Dalam perkara ini, teridentifikasi empat klaster terdakwa yang terlibat dalam melindungi situs judi agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo. Klaster-klaster ini menunjukkan adanya jaringan yang kompleks dan terorganisir dalam praktik perlindungan situs ilegal. Setiap klaster memiliki peran dan anggotanya masing-masing, menciptakan struktur yang berlapis.

Klaster pertama adalah klaster koordinator, yang beranggotakan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua terdiri dari mantan pegawai Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Keberadaan mantan pegawai ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas internal kementerian. Klaster ketiga adalah klaster agen situs judi online, yang mencakup Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita. Para terdakwa dalam klaster TPPU didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Upaya Kominfo dalam Pemberantasan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya memerangi judi online dengan berbagai tindakan pemblokiran. Sejak tahun 2018, Kominfo telah memblokir setidaknya 552.000 konten judi online, dan upaya ini terus berlanjut. Pada tanggal 26 Juli 2024, Kominfo melaporkan telah memblokir lebih dari 2 juta situs terkait judi online.

Selain pemblokiran situs, Kominfo juga telah mengajukan penutupan sekitar 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online. Langkah ini menunjukkan upaya Kominfo untuk memutus rantai pembayaran yang mendukung operasional judi online. Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus akses layanan pembayaran yang terkait dengan judi online.

Berbagai jenis situs dan aplikasi judi online telah menjadi target pemblokiran Kominfo, termasuk aplikasi seperti Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, dan Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game. Bahkan, 32 situs pulsa juga diblokir karena digunakan untuk judi online, seperti Tetra Pulsa, byPulsa – Convert Pulsa, dan viapulsa. Upaya ini menunjukkan komitmen Kominfo dalam memberantas praktik judi online secara menyeluruh.

Tantangan dan Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus perlindungan situs judi online ini menyoroti tantangan besar yang dihadapi oleh Kominfo dalam memerangi kejahatan siber. Mantan pegawai Kominfo bahkan mengungkapkan bahwa mereka sempat diancam dan diteror setelah memblokir sekitar 2.000 situs judi online.

Hal ini menunjukkan adanya tekanan dan risiko yang dihadapi oleh pihak-pihak yang berupaya memberantas praktik ilegal ini. Persidangan terhadap para terdakwa dalam kasus ini masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai jaringan perlindungan situs judi online dan memberikan keadilan.

Muchlis juga mengungkapkan bahwa daftar situs judi online yang ingin diamankan dari pemblokiran dikoordinasikan melalui grup Telegram bernama Hulk. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama lintas sektor. Namun, penegak hukum dan lembaga terkait, untuk memberantas judi online secara efektif. Ikuti terus informasi berita terbaru dari kami yang terus update setiap harinya di KEPPOO INDONESIA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com

Similar Posts