Tergiur Kenalan Online, Pria Ini Justru Jadi Korban Pemerasan Open BO

bagikan

Korban pelaku pemerasan modus Open BO di Jakarta Utara, Sudarna dan Firli Dewi, pria ini melangsungkan pernikahan siri pada Januari 2025.

Tergiur Kenalan Online, Pria Ini Justru Jadi Korban Pemerasan Open BO

Kasus ini mengungkap bagaimana pasangan ini bersekongkol untuk melakukan penipuan dan pemerasan, melibatkan dua tersangka lain, Aly Akbar dan Dedeh Supriatna. Dibawah ini akan membahas detail kasus ini, peran masing-masing pelaku, modus operandi, serta implikasi hukum yang dihadapi.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Identitas Pelaku dan Hubungan Mereka

Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) merupakan pasangan suami istri siri yang menjadi otak dari komplotan pemerasan ini. Mereka baru menikah pada Januari 2025 dan belum memiliki anak. Firli berperan mencari korban melalui aplikasi kencan online atau Open BO.

Kemudian mengajak korban bertemu di sebuah kos di kawasan Tanjung Priok. Sementara itu, Sudarna bersama dua tersangka lainnya, Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30), berperan sebagai eksekutor yang melakukan pemerasan.

Modus Operandi Pemerasan

Modus operandi yang digunakan komplotan ini adalah dengan menjebak korban melalui aplikasi kencan online. Firli mengajak korban bertemu di sebuah kos, di mana kemudian Sudarna dan dua rekannya datang dan menuduh korban berselingkuh dengan istri orang.

Para pelaku mengancam korban dengan pisau dan memeras mereka untuk menyerahkan uang. Dalam beberapa kasus, korban bahkan diancam akan ditelanjangi. Para pelaku kemudian meminta paksa PIN m-banking korban dan menguras uang dari rekening mereka, yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Peran Masing-Masing Pelaku

Firli Dewi alias Fitri berperan sebagai umpan yang mencari korban melalui aplikasi kencan. Ia bertugas mengajak korban bertemu di kos yang telah disiapkan. Sudarna, sebagai otak utama, berperan sebagai eksekutor yang memimpin pemerasan.

Aly Akbar dan Dedeh Supriatna juga berperan sebagai eksekutor yang membantu Sudarna dalam mengancam dan memeras korban. Keempat pelaku memiliki peran yang terstruktur dan terencana dalam menjalankan aksi kejahatan ini.

Baca Juga:

Kerugian yang Diderita Korban

Kerugian yang Diderita Korban

Komplotan ini telah beraksi sebanyak tiga kali dan berhasil mengumpulkan uang jutaan rupiah dari para korban. Salah satu korban bahkan kehilangan uang hingga Rp 6,5 juta. Selain kerugian materi, korban juga mengalami trauma psikologis.

Akibat ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh para pelaku. Ancaman untuk menyebarkan informasi pribadi atau menelanjangi korban di depan umum menimbulkan rasa malu dan takut yang mendalam.

Proses Hukum dan Pasal yang Menjerat

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP. Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, sementara Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal ini cukup berat, bisa mencapai hukuman penjara bertahun-tahun. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan yang lebih luas.

Kesimpulan

Kasus pria dengan korban pemerasan Open BO ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan mencoreng citra aplikasi kencan online. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing di dunia maya dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menjadi korban pemerasan atau tindak kejahatan lainnya. Simak dan ikuti terus informasi yang lebih menarik tentang berita terlengkap yang akan kami berikan setiap harinya di Berita Viral.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *