Terungkap! 25.912 Rekening Terlibat Judi Online, OJK Desak Bank Segera Blokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menginstruksikan perbankan untuk memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas Judi online.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari bulan sebelumnya yang mencatat 17.026 rekening yang diblokir, dan juga dari 10.016 rekening yang diblokir pada April lalu. Berikut ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai 25.912 rekening terlibat judi online, OJK desak bank segera blokir.
Pemblokiran Rekening Judi Online
OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Data mengenai rekening yang terlibat dalam judi online ini diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan dampak negatif judi online terhadap ekonomi.
Sebelumnya, pada Maret 2025, OJK telah meminta bank untuk memblokir 14.117 rekening terkait judi online. Dalam konferensi pers pada 8 Juli 2025, OJK juga mengungkapkan telah meminta pemblokiran sebanyak 17.026 rekening terkait judi online. Angka 25.912 rekening yang diblokir ini merupakan kelanjutan dari upaya-upaya sebelumnya untuk mengatasi masalah judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa data dari Komdigi menjadi dasar awal untuk menindak rekening-rekening yang memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal ini. “OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Dian dalam konferensi pers RDKB Juli 2025, Senin (4/8/2025).
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Peningkatan Integritas Sistem Keuangan
Tindakan pemblokiran rekening ini mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dari praktik-praktik ilegal. OJK menekankan pentingnya langkah-langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan masyarakat dan stabilitas finansial. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh pihak.
Selain pemblokiran, OJK juga meminta bank untuk melakukan pengembangan lanjutan terhadap laporan yang diterima. Hal ini termasuk mengidentifikasi rekening lain yang memiliki kesamaan data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna memperluas jangkauan pencegahan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya penutupan rekening yang terkait dengan judi online secara lebih komprehensif.
Bank juga diinstruksikan untuk menerapkan proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna menilai dan memverifikasi lebih dalam transaksi atau nasabah yang terindikasi berisiko tinggi. “Melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” ujarnya.
Baca Juga:
Penguatan Keamanan Siber Perbankan
OJK juga menyoroti pentingnya penguatan sistem keamanan siber di sektor perbankan untuk menghadapi ancaman yang terus berkembang. Dalam hal ini, OJK mendorong perbankan untuk terus meningkatkan kapabilitas mereka dalam mendeteksi insiden siber. Ini termasuk fokus pada transaksi mencurigakan atau yang berpotensi penipuan.
Upaya peningkatan keamanan digital dilakukan melalui pemantauan secara real-time terhadap anomali transaksi yang terjadi. Dengan sistem deteksi yang lebih andal, bank diharapkan mampu bertindak cepat mencegah praktik-praktik yang dapat mengancam kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan siber perbankan dengan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). OJK juga telah mengeluarkan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan teknologi informasi, ketahanan dan keamanan siber, serta digitalisasi.
Transaksi Judi Online dan Dampaknya
Transaksi judi online menunjukkan angka yang signifikan, dengan total transaksi mencapai Rp6,2 triliun pada kuartal I-2025. Angka ini menunjukkan skala masalah yang dihadapi dan urgensi tindakan yang diambil oleh OJK dan lembaga terkait. Pemblokiran rekening merupakan salah satu cara untuk memutus aliran dana yang mendukung aktivitas ilegal ini.
Dampak negatif judi online tidak hanya terbatas pada kerugian finansial individu, tetapi juga memengaruhi integritas sistem keuangan secara keseluruhan. OJK berupaya memberantas praktik-praktik ilegal ini untuk melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Upaya ini diperkuat dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan regulasi baru untuk deteksi aktivitas mencurigakan. Pemberantasan kegiatan keuangan ilegal telah menjadi fokus utama OJK. Sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal.
Laporan Penipuan Digital yang Meningkat
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa hingga 24 Juli 2025, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah menerima 204.011 laporan terkait penipuan digital.
Jumlah laporan ini menunjukkan tingginya tingkat penipuan yang terjadi di sektor digital. Dari total laporan tersebut, sebanyak 129.793 laporan berasal dari korban yang diajukan melalui pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), sementara 74.218 laporan sisanya dikirim langsung ke IASC.
Data Pusat Anti-Kejahatan Keuangan Indonesia (IASC) per 23 Mei 2025 mencatat 128.281 laporan dengan total kerugian Rp2,6 triliun. Menurut OJK, per 23 Mei 2025, sebanyak 128.281 laporan penipuan digital telah masuk ke Indonesia Anti-Financial Crime Center (IASC). Ikuti terus informasi berita terbaru dari kami yang terus update setiap harinya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.liputan6.com
- Gambar Kedua dari finansial.bisnis.com