Terungkap! Tambang Ilegal Dekat Jakarta, Isinya Bikin Geger Warga!
Tambang Ilegal Dekat Jakarta, khususnya di Jawa Barat, telah menjadi sorotan setelah Kementerian ESDM menemukan bauksit tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa aktivitas ini berskala besar dan pihaknya telah melakukan penyelidikan. Diperkirakan, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal ini mencapai miliaran rupiah.
Penemuan ini menambah daftar panjang masalah pertambangan ilegal di Indonesia yang sering kali menimbulkan dampak merugikan. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.
Fenomena Tambang Ilegal di Dekat Ibu Kota
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Temuan terbaru ini melibatkan tambang ilegal komoditas bauksit di Cibinong, Jawa Barat, yang berlokasi sekitar satu jam dari pusat Jakarta. Ditjen Gakkum ESDM, yang baru dibentuk pada November 2024 dan Dirjennya dilantik pada akhir Juni 2025, telah memulai penyelidikan terhadap aktivitas PETI bauksit di Cibinong.
Aktivitas pertambangan ilegal di Cibinong ini dinilai memiliki skala yang cukup besar, dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tambang ilegal ini dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri. Penertiban tata kelola pertambangan akan segera dilakukan.
Dengan fokus pada dampak terhadap ketertiban tata kelola, bukan hanya besar kecilnya skala pertambangan. Mulai September 2025, Ditjen Gakkum akan bekerja optimal dalam mengurus seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, termasuk penyiapan administrasi penanganan perkara.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Praktik pertambangan ilegal menyebabkan kerugian negara yang substansial, diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Sebagai contoh, aktivitas pertambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.
Selain kerugian ekonomi, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Dampak lingkungan ini meliputi pencemaran air akibat limbah merkuri dan air asam tambang, hilangnya tutupan hutan, dan kerusakan ekosistem.
Lahan bekas PETI seringkali meninggalkan void dan genangan air yang bersifat asam, sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali dan berpotensi mencemari air sungai. Paparan batu bara langsung ke permukaan juga berpotensi menyebabkan kebakaran hutan. Kerusakan lingkungan ini juga memengaruhi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Diikat dan Disundut Rokok Usai Dituduh Curi Jajanan
Dampak Sosial dan Pelanggaran Hukum
Dampak sosial dari kegiatan PETI sangat beragam, termasuk terhambatnya pembangunan daerah karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), potensi konflik sosial di masyarakat, serta gangguan keamanan. Selain itu, tambang ilegal dapat merusak fasilitas umum, menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Kegiatan PETI juga mengabaikan kewajiban terhadap negara dan masyarakat sekitar, seperti tidak menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat serta pengalokasian dananya. Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal 161 juga mengatur pidana penjara bagi siapa saja yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, memanfaatkan pengangkutan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.
Pelaksanaan PETI juga sering mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dengan banyak pelanggaran seperti penggunaan peralatan tidak standar. Tidak adanya alat pelindung diri (APD), kurangnya ventilasi udara pada tambang bawah tanah, dan tidak adanya penyanggaan.
Faktor Pemicu dan Tantangan Penindakan
Maraknya praktik tambang ilegal disebabkan oleh berbagai faktor struktural yang telah berlangsung lama. Salah satu faktor utama adalah lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah daerah. Setelah kewenangan perizinan tambang ditarik ke pemerintah pusat, banyak pemerintah daerah memilih lepas tangan dalam pengawasan.
Sementara kapasitas pusat terbatas untuk mengawasi seluruh wilayah pertambangan di Indonesia. Akibatnya, pengawasan menjadi longgar dan tambang ilegal bermunculan di mana-mana. Selain itu, terdapat keterlibatan aktor lokal dalam mendukung keberlangsungan tambang ilegal. Yang dapat mencakup bekingan dari dinasti politik konglomerat lokal dan pendanaan politik.
Lonjakan harga komoditas seperti emas dan batu bara juga menjadi pemicu masifnya aktivitas tambang ilegal. Tantangan terbesar adalah korupsi dalam penegakan hukum, di mana banyak tambang ilegal merasa aman karena menyetor pungli kepada oknum pengawas tambang atau pejabat pemerintah. Sanksi hukum yang masih ringan dan kurangnya penegakan hukum yang tegas turut memperparah masalah ini.
Upaya Pemerintah Dalam Mengatasi Tambang Ilegal
Pemerintah Indonesia, melalui berbagai kementerian dan lembaga, terus bekerja sama untuk mengatasi masalah PETI. Upaya yang dilakukan meliputi inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan, dan dukungan regulasi untuk pertambangan berbasis rakyat.
Selain itu, dilakukan pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Sesuai usulan pemerintah daerah, hingga upaya penegakan hukum. Kementerian ESDM mengapresiasi penindakan tambang ilegal yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Menyadari pentingnya kerja sama dan koordinasi antar lembaga dalam pengawasan kegiatan pertambangan mengingat luasnya geografis Indonesia. Meskipun demikian, upaya pemberantasan hanya melalui penindakan saja tidak cukup; diperlukan strategi pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan.
Kesimpulan
Penemuan tambang ilegal di dekat Jakarta, khususnya di Cibinong, menegaskan bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tetap menjadi masalah serius yang tersebar luas di Indonesia, dengan dampak merugikan pada lingkungan, ekonomi, dan sosial.
Meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya penindakan dan penegakan hukum. Tantangan tetap besar karena melibatkan berbagai faktor seperti lemahnya koordinasi, keterlibatan aktor lokal, fluktuasi harga komoditas, dan celah dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan strategi komprehensif yang melibatkan tidak hanya penindakan tegas. Tetapi juga pencegahan sistematis, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta reformasi struktural untuk mengatasi akar permasalahan tambang ilegal demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap tentang Tambang Ilegal Dekat Jakarta hanya di KEPPOO INDONESIA.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.cnbcindonesia.com
- Gambar Kedua dari www.bbc.com