Berita Viral – Korupsi Timah Sebesar Rp 271 Triliun
Berita Viral praktik korupsi yang terjadi di Indonesia dan senantiasa menggeroti sendi-sendi kehidupan negara. Belum lama ini, Indonesia digemparkan kasus mega korupsi yang diperkirakan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 271 Triliun
Bertajuk Tata Niaga Komuditas
Kasusnya sebdiri bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izi usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atau boelh disingkat kasus koprasi timah. Sampai detik ini sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan yang mana nama tersangka terakhie menjadi buah bibir yaitu Harvey Moeis yang merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kasus ini tidak serta merta muncul. Beda dari kasus-kasus yang biasa diusut KPK melalui oprasi tangkap tangan atau OTT, perkara yang diusut kejaksaaan agung (Kejagung) melalui jaksa agaung muda tikndak pidana khusus (Jampidsus) ini biasa disebut menggunakan metode case buildil atau menggembangkan kasus.
Sudah Menjadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Terbaru, Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejagung melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap 2) Perkara Timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis. Sejauh ini, satu berkas perkara sudah mulai sidang perdana di Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Babel), 2 lagi sedang pemberkasan dakwaan di Kejari Jaksel dan 10 lainnya baru saja dilimpahkan ke Kejari Jaksel.
Baca Juga: Tolak Bayar Pungli, Tahanan KPK Jalani Isolasi Selama 14 Hari
Terkait pemberkasan ini, JPU memiliki waktu 20 hari selama masa penahanan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 300 triliun. Dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungn (BPKP) mengatakan angka kerugian itu berasal dari 3 komponen perhitungan.
Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah ke mitra penambang yang dinilai sebagai kerugian negra sebesar Rp 26,649 triliun. Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun. Komponen kerusakan lingkungan ini dihitung oleh ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo dari IPB.
Tersangka
Dalam perkara ini Kejagung sudah menetapkan 22 orang tersangka dimana seorang antaranya dijerak terkait perintangan penyidikan. Sedangkan 15 orang tersangka lainnya dalam pokok perkara. Berikut rinciannya:
Tersangka Perintangan penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono.
Kesimpulan
Kasus korupsi sebesar Rp 271 triliun dalam sektor timah menunjukkan skala kejahatan yang sangat besar dan memprihatinkan. Korupsi dalam jumlah sebesar ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga bisa berdampak luas pada sektor industri dan masyarakat secara keseluruhan. Dampak negatifnya termasuk kerusakan ekonomi, penurunan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, dan kemungkinan kerusakan lingkungan yang signifikan.