Tolak Bayar Pungli, Tahanan KPK Jalani Isolasi Selama 14 Hari

bagikan

Tolak Bayar Pungli – Peristiwa ini dialami mantan tahanan KPK, Elviyanto ketika baru mendekam di RUtan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Tolak-Bayar-Pungli_-Tahanan-KPK-Jalani-Isolasi-Selama-14-Hari

Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani masa isolasi selama 14 hari karena menolak membayar uang pungutan liar kepada petugas Rumah Tahan (Rutan) Cabang KPK. Elviyanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sugaan pungli di rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tolak Bayar Pungli Seorang Elviyanto Jalani Isolasi

Tolak Bayar Pungli, menurut Elviyanto saat itu terdapat tahanan lain yang hanya menjalani masa isolasi selama dua hari. Belakangan, ia mengetahui bahwa masa tahanannya lebih lama karena menolah untuk membayar pungli. Saat itu, ia didatangi tahanan KPK lain yang bernama Zainal Mus. Meminta Elviyanto membayar setoran uang pungli ke petugas KPK agar tahanan lain tidak ikut mengalami kesulitan. Pada kesempatan tersebut, ia lantas menjelaskan bahwa dirinya dikucilkan karena menolak membayar uang pungli. Elviyanto juga tidak mendapat bantuan ketika hendak menghubungi orangtua.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan mencapai Rp 6,3 miliar. Kemudian, mantan petugas rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Abduh, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A. Seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak. Tarif pungli dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas rutan yang ditunjuk sebagai Lurah dan koordinator di antara tahanan. Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Baca Juga: Komnas HAM Amankan Demo Ricuh Tentang Kawal Putusan MK

Hukuman Yang Diberikan Pada Orang Pungli

Hukuman Yang Diberikan Pada Orang Pungli
Hukumanterhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia dapat bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran dan peraturan yang berlaku. Pungli merujuk pada pengambilan uang atau barang secara tidak sah dari masyarakat dengan cara yang tidak sesuai hukum, sering kali dengan memanfaatkan posisi atau kekuasaan tertentu.

  1. Pemberhentian dari Jabatan: Jika pelaku adalah pegawai negeri atau pejabat publik, mereka dapat diberhentikan dari jabatannya.
  2. Penurunan Pangkat atau Tindakan Disiplin: Penurunan pangkat atau pemberian sanksi disiplin lain oleh lembaga tempat pelaku bekerja.
  3. Pidana Penjara: Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara. Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan seperti Pasal 368 (ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun) atau Pasal 369 tentang pemerasan, bisa diterapkan.
  4. Denda: Selain atau sebagai alternatif penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Pengembalian Uang atau Barang yang Dipungli: Uang atau barang yang diambil secara tidak sah harus dikembalikan kepada korban.

Penegakan hukum dan jenis hukuman dapat berbeda tergantung pada kasus spesifik dan keputusan pengadilan. Berita lainnya yang lagi Viral dan Terupdate silahkan kunjungi laman resmi ViewNews.com.

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *