Viral, Pegawai Toko Roti di Yogyakarta Nekat Gelapkan Omzet Rp 8 Juta Karena Judi Online
Seorang pegawai toko roti berinisial AB (28) ditangkap setelah nekat gelapkan omzet sebesar Rp 8 juta untuk bermain judi online (judol).
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan bahwa rekan kerja AB menitipkan uang setoran kepada pelaku karena kantor cabang sudah tutup dan jalanan macet saat itu. Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas mengenai tergiur judol, pegawai toko roti di Yogyakarta nekat gelapkan omzet Rp 8 Juta.
Kronologi Kejadian Penggelapan Omzet
Kejadian bermula ketika seorang karyawan toko roti berinisial AB (28), yang bekerja di beberapa cabang toko roti ternama di Yogyakarta, menerima titipan uang omzet hasil penjualan dari beberapa cabang. Uang tersebut seharusnya langsung disetorkan ke kantor pusat toko roti setelah jam operasional berakhir. Namun, pada suatu saat, karena kondisi lalu lintas yang macet dan toko cabang telah tutup, rekan kerja AB menitipkan uang tersebut kepadanya untuk disetorkan keesokan harinya.
Sayangnya, niat baik tersebut disalahgunakan oleh AB. Setelah memegang uang hasil penjualan tersebut, AB membuka bungkusan uang tanpa izin dan mengambil sebagian uang secara diam-diam. “Diambil sebagian uang, kemudian oleh tersangka dikemas dan distaples kembali. Dan oleh tersangka, uang tersebut telah habis dipergunakan sendiri untuk main slot,” ungkap Kompol Eka, Kamis (24/4/2025).
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Modus Operandi dan Penemuan Kasus
AB menjalankan modusnya dengan cukup rapi. Uang hasil penjualan yang diterima disimpan dalam lipatan kertas HVS ukuran A4. Setelah mengambil sebagian uang tanpa sepengetahuan pemilik, uang tersebut direkatkan kembali dengan staples agar tampak tidak pernah dibuka. Cara ini membuatnya sempat luput dari pengawasan.
Kasus ini terungkap saat staf keuangan perusahaan melakukan audit rutin pada tanggal 3 April 2025 di empat cabang toko roti. Yaitu di Ambarukmo Plaza, Jalan Solo Sleman, Malioboro Mall, dan Jalan Dagen Gedongtengen. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian setoran uang sebesar Rp 8,1 juta yang seharusnya telah disetorkan. Setelah dilakukan penelusuran, uang tersebut ternyata telah dititipkan kepada AB, namun tidak disetorkan penuh ke kantor pusat.
Baca Juga:
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah diketahui adanya kekurangan dana setoran dan adanya penggelapan, pihak toko melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Jajaran unit Reskrim Polsek Gedongtengen bergerak cepat mengamankan AB dari rumahnya di Cilacap pada tanggal 6 April 2025 pukul 22.00 WIB. “Selanjutnya, dia dibawa ke Polsek Nusawungu Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah cukup bukti, pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Gedongtengen,” jelas Kompol Eka.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukuman penjaranya bisa mencapai maksimal 4 tahun penjara. Proses hukum terhadap AB juga telah berjalan dan pelaku saat ini sudah ditahan.
Motif Pelaku Kecanduan Judi Online Slot
Alasan utama di balik tindakan penggelapan tersebut adalah kecanduan AB terhadap judi online, terutama permainan slot. Dalam pemeriksaan, AB mengaku bahwa uang yang diambil tersebut habis digunakan untuk bermain judi slot online dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan dan mampu mengganti kerugian yang telah ia buat. “Uang tersebut telah habis untuk judi online slot dan transport naik bus pulang ke Cilacap,” ungkap Kapolsek Gedongtengen.
Selain untuk bermain judi, sebagian uang hasil penggelapan juga digunakan untuk membiayai transportasi pulang ke kampung halamannya di Cilacap, Jawa Tengah. AB sendiri merupakan warga Dusun Dongkelan, Nusawungu, Cilacap. Hal ini menunjukkan bahwa selain terdorong kecanduan judi. Namun, kemungkinan ada tekanan faktor ekonomi dan kebutuhan perjalanan yang ikut mempengaruhi keputusan AB.
Dampak Kasus Terhadap Perusahaan dan Publik
Kasus ini tidak hanya merugikan perusahaan toko roti secara finansial. Tetapi juga mencoreng reputasi toko tersebut yang dikenal luas di Yogyakarta. Penggelapan uang oleh pegawai dapat menimbulkan ketidakpercayaan dari pemilik, staf, dan pelanggan, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan kerja dan meningkatkan risiko bisnis.
Selain itu, kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan karyawan lainnya agar berhati-hati dalam mengelola keuangan perusahaan dan tidak tergoda oleh aktivitas ilegal seperti judi online. Kecanduan judi yang tidak ditangani dengan baik berpotensi merusak integritas dan masa depan karier seseorang.
Refleksi dan Upaya Pencegahan
Fenomena seperti ini memperlihatkan pentingnya penerapan sistem kontrol keuangan yang ketat di tempat kerja. Pengawasan yang rutin, audit keuangan yang transparan, serta edukasi tentang risiko judi dan kecanduan menjadi kunci untuk mencegah tindakan serupa terulang.
Manajemen perusahaan harus memastikan bahwa setiap uang hasil penjualan segera dikontrol dan disetorkan dengan protokol yang jelas. Sehingga meminimalisir celah bagi karyawan yang berniat tidak baik. Selain itu, aspek kesejahteraan mental dan psikologis karyawan juga perlu diperhatikan agar tidak terjerumus dalam kecanduan judi atau perilaku merugikan lainnya.
Terima kasih telah mengisi waktu anda untuk mengetahui informasi tentang Pegawai Toko Roti Gelapkan Omzet Rp 8 Juta. Mari simak berita-berita lainnya hanya di KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan banyak lagi informasi penting yang harus di ketahui.
Sumber informasi gambar:
- Gambar Pertama dari kompas.com
- Gambar Kedua dari harianmerapi