Viral! Pemotor Kena Tilang e-TLE 61 Kali Tanpa Notifikasi, Ini Penjelasan Polisi

bagikan

Seorang pemotor di Jakarta menjadi sorotan publik setelah mengaku kena tilang elektronik (e-TLE) sebanyak 61 kali tanpa pernah mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi sebelumnya.

Pemotor Kena Tilang e-TLE 61 Kali

Kasus unik ini muncul saat yang bersangkutan hendak membayar pajak kendaraan dan mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terblokir akibat denda pelanggaran lalu lintas yang menumpuk. Peristiwa ini memicu berbagai reaksi dan pertanyaan mengenai mekanisme pemberian notifikasi dalam sistem e-TLE dan penanganan pelanggaran lalu lintas dengan teknologi ini.

Di bawah ini KEPPOO INDONESIA akan membahas kronologi kasus, penjelasan polisi, serta langkah perbaikan sistem e-TLE terkait viralnya pemotor yang mengaku kena tilang 61 kali tanpa pemberitahuan.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Viral Pengendara Ditilang e-TLE 61 Kali

Kisah viral ini bermula saat seorang pengendara menyadari bahwa STNK kendaraannya diblokir ketika hendak membayar pajak tahunan pada April 2025. Setelah ditelusuri, ternyata sistem e-TLE mencatat sebanyak 61 pelanggaran lalu lintas atas nama kendaraan tersebut.

Total denda yang harus dibayarkan pun mencapai sekitar Rp 51 juta. Yang mengejutkan, pengendara tersebut mengaku tidak pernah menerima surat konfirmasi atau notifikasi WhatsApp terkait pelanggaran tersebut. Pengakuan ini pun memicu perhatian publik dan menjadi sorotan di berbagai media.

Dalam unggahan di media sosial, pengendara menyatakan, “Gak ada surat yang diantarkan ke rumah. Pas mau bayar pajak sudah keblokir karena 61 kali pelanggaran, menyala ETLE” yang kemudian menjadi viral dan memicu perdebatan luas di kalangan pengguna jalan dan masyarakat umum.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Penjelasan Pihak Kepolisian Soal Kasus Ini

Menanggapi viralnya kasus tersebut, pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi terkait prosedur dan mekanisme sistem e-TLE yang dijalankan. Polisi menegaskan bahwa sistem e-TLE di Jakarta saat ini telah dilengkapi dengan mekanisme pemberitahuan pelanggaran melalui surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan serta notifikasi lewat WhatsApp.

Namun, dalam kasus yang bersangkutan, terdapat kendala komunikasi sehingga pemilik kendaraan tidak mendapatkan notifikasi tersebut. Hal ini bisa disebabkan oleh data kontak yang tidak ter-update, masalah teknis pada server pengiriman notifikasi, atau kemungkinan lain yang sedang dikaji lebih lanjut oleh kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa meskipun pemilik kendaraan tidak menerima notifikasi, pelanggaran yang terekam oleh sistem e-TLE tetap sah dan wajib dibayar sesuai ketentuan hukum. Sebagai langkah preventif, sistem blokir pajak kendaraan diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Prosedur ini sudah diberlakukan di beberapa wilayah guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Baca Juga: 

Sistem e-TLE dan Fungsi Notifikasi Pelanggaran

Pemotor Kena Tilang e-TLE 61 Kali

e-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera pengawas dan teknologi pengenalan nomor kendaraan. Sistem ini digunakan untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arus, atau parkir sembarangan.

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan meminimalisasi praktik pungutan liar yang kerap terjadi pada tilang manual. Salah satu fitur penting dalam sistem e-TLE adalah pemberitahuan resmi kepada pelanggar yang dikirimkan melalui pos atau pesan elektronik seperti WhatsApp.

Notifikasi ini berfungsi sebagai pengingat dan bukti pelanggaran sebelum dikenakan penindakan administrasi yang lebih berat. Namun, pengalaman kasus viral ini menunjukkan bahwa ada celah dalam pemberian notifikasi sehingga pemilik kendaraan tidak mendapatkan informasi tersebut selama beberapa bulan.

Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kepolisian untuk memperbaiki sistem dan memastikan bahwa seluruh pelanggar mendapatkan pemberitahuan secara efektif dan transparan.

Dampak dan Respons Masyarakat Terhadap Kasus Ini

Kasus ini menyita perhatian publik karena pelanggaran sebanyak 61 kali dalam satu kendaraan sangat luar biasa. Banyak netizen yang menyoroti bagaimana memungkinkan seorang pengendara tidak menyadari adanya pelanggaran sebanyak itu dalam kurun waktu tertentu.

Sebagian masyarakat memahami jika ketidaktahuan tersebut akibat kurangnya pemberitahuan resmi dari petugas, sehingga menuntut perbaikan mekanisme notifikasi. Namun, sebagian lain mengingatkan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab pribadi sebagai pengguna jalan untuk selalu patuh terhadap peraturan lalu lintas.

Diskusi di media sosial juga menyoroti aspek transparansi dan akurasi data dalam sistem e-TLE. Termasuk bagaimana pemilik kendaraan bisa mengakses informasi pelanggaran secara real-time dan proses klarifikasi jika terjadi kesalahan pencatatan.

Langkah Tindak Lanjut dan Perbaikan Polisi

Sebagai respons terhadap isu yang muncul, kepolisian berjanji akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem pemberitahuan pelanggaran melalui e-TLE. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Fokus utama perbaikan meliputi pemeriksaan data pelanggaran, rekaman pengiriman notifikasi, serta verifikasi alamat dan kontak pengendara.

Polisi juga mendorong masyarakat untuk aktif memeriksa riwayat pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi dan sistem online yang tersedia. Dengan demikian, pengguna jalan dapat lebih proaktif dalam mengetahui dan menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.

Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan berita informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari megapolitan.kompas.com
  2. Gambar Kedua dari megapolitan.kompas.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *