Waspada! Penipuan Pinjol Ilegal Mengintai Jelang Lebaran 2025

bagikan

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H, masyarakat Indonesia diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan pinjol ilegal mengintai jelang lebaran 2025.

Waspada! Penipuan Pinjol Ilegal Mengintai Jelang Lebaran 2025

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan bahwa para pelaku kejahatan siber semakin kreatif dalam memanfaatkan momen peningkatan kebutuhan finansial masyarakat untuk melancarkan aksinya.

Dibawah ini KEPPOO INDONESIA akan memberikan informasi mengenai tentang penipuan pinjol ilegal mengintai jelang lebaran 2025.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Iming Pinjaman Cepat Yang Menjeratkan Korban

Salah satu modus penipuan pinjol ilegal yang paling umum adalah menawarkan pinjaman dengan proses verifikasi yang sangat cepat dan syarat yang mudah. Para pelaku seringkali menggunakan platform media sosial atau pesan singkat (SMS) untuk menyebarkan tawaran pinjaman yang menggiurkan. Mereka menjanjikan pencairan dana dalam hitungan menit tanpa memerlukan jaminan atau proses pengecekan kredit yang rumit.

Masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran seringkali tergiur dengan tawaran ini tanpa memeriksa legalitas pinjol tersebut. Akibatnya, mereka terjebak dalam pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, biaya tersembunyi, dan praktik penagihan yang intimidatif.

Janji Keuntungan Tinggi Yang Ternyata Palsu

Selain pinjol ilegal, investasi bodong juga menjadi modus penipuan yang marak menjelang Lebaran. Para pelaku menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi dalam waktu singkat. Mereka seringkali menggunakan skema ponzi, di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor lama berasal dari dana yang disetor oleh investor baru. Ketika jumlah investor baru tidak mencukupi untuk membayar keuntungan investor lama. Skema ini akan runtuh dan menyebabkan kerugian besar bagi para investor.

Satgas PASTI telah mengidentifikasi entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE) yang kembali menawarkan investasi bodong di beberapa wilayah di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran investasi yang tidak masuk akal dan selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan dana.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Penyalahgunaan Identitas Keamanan Data Pribadi Anda

Phising dan penyalahgunaan identitas lembaga berizin juga menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Para pelaku phising mencoba untuk mendapatkan informasi pribadi korban, seperti nama pengguna, kata sandi, nomor kartu kredit, dan data perbankan lainnya, melalui email, pesan singkat, atau situs web palsu yang menyerupai situs web resmi lembaga keuangan.

Informasi ini kemudian digunakan untuk mengakses rekening bank korban atau melakukan penipuan lainnya. Selain itu, para pelaku juga seringkali menyamar sebagai petugas dari lembaga keuangan resmi untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer dana ke rekening pelaku.

Baca Juga: 

Jeratan Kerja Paruh Waktu Ilegal: Waspada Penipuan Kerja

Jeratan Kerja Paruh Waktu Ilegal: Waspada Penipuan Lowongan Kerja

Modus penipuan lain yang patut diwaspadai adalah penawaran kerja paruh waktu ilegal. Para pelaku seringkali memasang iklan lowongan kerja di media sosial atau platform online lainnya dengan iming-iming gaji yang tinggi dan jam kerja yang fleksibel.

Namun, setelah korban melamar pekerjaan tersebut, mereka akan diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran, biaya pelatihan, atau biaya administrasi lainnya. Setelah korban membayar uang tersebut, para pelaku akan menghilang dan korban tidak akan pernah mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Langkah Untuk Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Untuk melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal, ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan. Pertama, selalu periksa legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar pinjol legal dapat dilihat di situs web resmi OJK atau melalui aplikasi OJK Mobile.

Kedua, jangan mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Pinjol legal akan selalu mengenakan bunga dan biaya yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketiga, jangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Pinjol legal tidak akan pernah meminta informasi sensitif, seperti kata sandi atau kode OTP, melalui telepon atau pesan singkat.

Laporkan Segera Jika Menjadi Korban

Jika Anda menjadi korban penipuan pinjol ilegal, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Anda juga dapat melaporkan pinjol ilegal tersebut ke OJK melalui kontak OJK 157. WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected] atau [email protected]. Selain itu, laporkan juga ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui website iasc.ojk.go.id.

Dengan melaporkan kejadian tersebut, Anda dapat membantu pihak berwajib untuk menangkap para pelaku dan mencegah orang lain menjadi korban. Satgas PASTI sendiri telah memblokir ribuan entitas keuangan ilegal dan nomor kontak debt collector. Pinjol ilegal yang melakukan ancaman dan intimidasi. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan ekosistem pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Simak dan ikuti terus terkait informasi-informasi menarik dan terupdate lainnya secara terlengkap dengan hanya klik link berikut ini KEPPOO INDONESIA.


Sumber Informasi Gambar:

1. Gambar Pertama dari Viva.Jabar.com
2. Gambar Kedua dari Beritakota.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *