YouTuber Dilaporkan ke Polisi Usai Menyebut Nabi Muhammad Tokoh Fiktif
Kasus kontroversial kembali mencuat yang dimana YouTuber asal Jember dilaporkan ke polisi usai menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif.
Pernyataan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat dan akhirnya berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. KEPPOO INDONESIA akan memberikan ulasan lengkap mengenai peristiwa ini dan dampaknya, yuk simak lebih lanjut!
Kronologi Viral Video Kontroversial
Video yang diunggah pada 30 April 2025 di kanal YouTube bernama ‘Warta Kabar Baik’ menampilkan seorang pria yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah tokoh hasil imajinasi atau tokoh fiktif yang tidak pernah ada secara nyata. Dalam video tersebut, pria itu mengatakan, “Bukan rahasia lagi banyak orang yang sangat meyakini bahwa Nabi Muhammad hanyalah tokoh fiktif.”
Video ini mendapat perhatian luas dengan 303 like dan sudah ditonton lebih dari 5.800 kali. Namun, pernyataan tersebut dianggap menghina dan menistakan agama Islam sehingga memicu kemarahan banyak netizen.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Pelaporan ke Polisi oleh LBH GP Ansor
Menanggapi video viral tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Cabang Kencong, Mohammad Khoiron Kisan, melaporkan pria yang diduga bernama Donald Ignatius atau pemilik kanal YouTube ‘Warta Kabar Baik’ ke polisi. Laporan resmi dilakukan pada 4 Mei 2025 di Polres Jember.
Menurut Kisan, pernyataan tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah umat beragama. Laporan ini bertujuan agar pihak berwajib dapat menindaklanjuti dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi konten yang menghina agama.
Reaksi Masyarakat dan Netizen
Video tersebut menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat dan netizen. Banyak yang mengecam tindakan pria tersebut karena dianggap melecehkan sosok Nabi Muhammad SAW yang sangat dihormati umat Islam. Berbagai komentar negatif dan tuntutan agar pelaku segera diproses hukum pun memenuhi kolom komentar video.
Kejadian ini juga mengingatkan kembali kasus-kasus serupa yang pernah terjadi, di mana para konten kreator yang diduga menghina Nabi Muhammad atau agama Islam dilaporkan ke polisi dan diproses secara hukum.
Baca Juga: RSUP H. Adam Malik Hentikan Dokter Anak Ketua IDAI Sumut, Ini Alasannya
Kasus Serupa yang Pernah Terjadi
Kasus pelaporan terhadap konten yang dianggap menghina Nabi Muhammad bukan hal baru di Indonesia. Sebelumnya, Youtuber Agatha of Palermo juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama karena kontennya yang menghina Nabi Muhammad dan agama Islam.
Laporan tersebut didukung oleh bukti rekaman video dan print out dari channel YouTube yang bersangkutan. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia cukup tegas dalam menangani ujaran kebencian dan penistaan agama sesuai dengan Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHP.
Tindakan Hukum dan Proses Penyidikan
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi. Jika bukti cukup, kasus ini dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan dan proses hukum di pengadilan. Tujuannya adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban sosial serta toleransi antarumat beragama di Indonesia.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang dapat menimbulkan konflik dan menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pentingnya Sikap Toleransi Saat Bermedia Sosial
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial, terutama terkait konten yang menyangkut agama dan keyakinan. Kebebasan berekspresi harus diimbangi dengan tanggung jawab agar tidak menimbulkan kebencian, permusuhan, atau perpecahan di masyarakat.
Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan dan menghormati keyakinan orang lain demi terciptanya kehidupan yang harmonis dan damai.
Kesimpulan
Video seorang YouTuber yang menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif telah memicu kontroversi dan dilaporkan ke polisi oleh LBH GP Ansor Cabang Kencong. Kasus ini mengingatkan kembali pentingnya menghormati agama dan menjaga toleransi di tengah keberagaman Indonesia.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi konten yang menghina agama dan memecah belah bangsa. Masyarakat juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerukunan antarumat beragama demi kedamaian bersama.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari pewarta.co.id
- Gambar Kedua dari antaranews.com