Anggota Polsek Menteng Viral Minta THR, Kini Diperiksa Propam!

bagikan

Anggota Polsek Menteng tengah menjadi sorotan publik setelah video yang menunjukkan dirinya meminta Tunjangan Hari Raya (THR) beredar luas di media sosial.

Anggota Polsek Menteng Viral Minta THR, Kini Diperiksa Propam!

Video tersebut memicu kehebohan, karena aksi tersebut dinilai tidak pantas dan tidak sesuai dengan etika aparat kepolisian. Menanggapi hal tersebut, Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri langsung turun tangan dan memeriksa anggota tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran yang dilakukan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan disiplin dalam tubuh kepolisian serta mencegah tindakan yang merusak citra institusi. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya untuk lebih bijak dalam bertindak. Dibawah ini akan membahas tentang anggota polsek menteng viral minta THR, kini diperiksa Propam!.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Viral Surat Permintaan THR

Surat berkop Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, beredar luas di media sosial. Surat tersebut mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng dan ditujukan kepada pihak Hotel Mega Pro untuk berpartisipasi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Dalam surat itu, tercantum nama-nama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng, termasuk AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkri, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman. Akun X @NalarPolitik_ turut mengunggah perihal surat permohonan bantuan partisipasi tersebut.

Klarifikasi dan Bantahan dari Kapolsek Menteng

Kapolsek Menteng, Kompol Reza Rahandhi, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar di media sosial. Kompol Reza Rahandhi juga menegaskan bahwa kop surat yang beredar bukanlah kop surat asli milik Polsek Menteng. Ia menyatakan bahwa surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa sepengetahuan serta verifikasi dari Kanit Binmas selaku atasan. “Kop surat, nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” kata Rezha.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Sanksi Terhadap Anggota Polsek Menteng

Sebagai buntut dari kasus dugaan permintaan THR, tiga polisi dan satu staf yang namanya tercantum dalam surat tersebut diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyatakan bahwa anggota yang namanya tertera dalam surat tersebut telah diperiksa oleh Propam Polres Jakarta Pusat. Aipda Anwar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, mengakui bahwa dirinya berinisiatif mengedarkan surat permintaan THR tersebut.

Akibatnya, Aipda Anwar dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik. “Terhadap AIPDA ANWAR, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kel. Pegangsaan,” ujar Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi. Selain sanksi penempatan khusus, Aipda Anwar juga dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Sementara itu, tiga anggota lainnya, yaitu AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui soal surat edaran tersebut.

Baca Juga:

Penegasan Aturan Disiplin dan Kode Etik Kepolisian

Penegasan Aturan Disiplin dan Kode Etik Kepolisian

Kapolsek Menteng Kompol Reza Rahandhi mengingatkan bahwa seluruh personel kepolisian terikat dengan aturan disiplin dan kode etik. Ia menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan, dilarang. “Seluruh personel Kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. Polisi akan menindak tegas anggota yang melakukan tugas di luar fungsi dan kewenangannya.

Reaksi Masyarakat dan Imbauan untuk Melapor

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat yang merasa geram dengan tindakan oknum polisi yang meminta THR. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya tindakan serupa dari pihak kepolisian. Pemalakan berkedok THR tidak hanya dilakukan oleh oknum anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), tetapi juga oleh oknum polisi.

Proses Hukum dan Tindakan Lebih Lanjut

Propam Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Menteng yang diduga terlibat dalam pungutan THR. Proses pemeriksaan meliputi pembuat surat, yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan, hingga Kanit Binmas Polsek Menteng dan pihak penerima surat. Polisi berjanji akan menindak tegas jika terbukti ada anggota yang melakukan pelanggaran. Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan selalu bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Analisis dan Dampak Kasus

Kasus viral anggota Polsek Menteng yang diduga meminta THR kepada pengusaha hotel mencoreng citra kepolisian. Tindakan oknum polisi tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, tindakan tegas dari Kapolsek Menteng dan Propam Polres Metro Jakarta Pusat patut diapresiasi.

Diharapkan, kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik-praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang. Ikuti terus KEPPOO INDONESIA kami akan memberikan informasi- informasi menarik lainnya.

Sumber informasi gambar:

 1. Gambar Pertama Dari tribunnews.com

2. Gambar Kedua Dari okezone.com

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *