Hakim PN di Jayapura Dilaporkan ke KY Buntut Kasus Pencabulan Anak
Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jayapura yang vonis bebas anggota polisi dalam kasus pencabulan anak telah memicu gelombang protes.
Kuasa hukum korban dan aktivis perlindungan anak menilai putusan tersebut tidak adil dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sebagai bentuk ketidakpuasan, mereka telah melaporkan majelis hakim yang menangani perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). Dengan harapan agar dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
KEPPOO INDONESIA akan mengulas secara komprehensif mengenai latar belakang kasus, jalannya persidangan, kontroversi putusan bebas, respons masyarakat, laporan ke KY, serta implikasi dari kasus ini terhadap penegakan hukum dan perlindungan anak di Papua.
Kontroversi Vonis Bebas di Tanah Papua
Putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jayapura terhadap seorang anggota polisi yang didakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur telah menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan profesionalisme lembaga peradilan di Indonesia, khususnya di Papua.
Banyak pihak menilai bahwa putusan ini tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Vonis bebas ini dianggap sebagai preseden buruk yang dapat melemahkan upaya pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Dugaan Pencabulan di Keerom Pada 2022
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) berinisial AFH terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kabupaten Keerom, Papua, pada tahun 2022. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan AFH sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura, dengan AFH sebagai terdakwa.
Persidangan Berliku dan Pengakuan Korban Diabaikan
Proses persidangan kasus ini berjalan cukup panjang dan berliku. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Namun, majelis hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan JPU tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahan terdakwa secara sah dan meyakinkan.
Hakim Ketua Zaka Talpatty, Hakim Anggota Korneles Waroi, dan Hakim Anggota Ronald Lauterboom menjatuhkan vonis bebas pada 20 Januari 2025. Kuasa hukum korban, Dede Gustiawan Pagundun, menuding hakim tidak melihat secara jernih fakta-fakta di persidangan.
Hakim dianggap hanya menyandarkan putusan pada ketiadaan saksi ketika dugaan perbuatan dilakukan. Pengakuan korban tidak dipertimbangkan hakim. Hal yang juga diabaikan hakim, kata Dede, adalah keberadaan surat kesepakatan yang dibuat antara pelaku dan keluarga korban di Polres Keerom, tempat terduga pelaku bertugas.
Baca Juga:
Viral! Seorang Ilmuwan Jadi Gila dan Serang Rekannya Saat Terisolasi di Antartika
Aksi Protes Masyarakat dan Desakan Keadilan
Vonis bebas terhadap polisi tersebut memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat, terutama dari kalangan aktivis perlindungan anak, organisasi perempuan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jayapura.
Aksi ini menyerukan agar majelis hakim yang menangani perkara ini segera dievaluasi dan diberikan sanksi yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Masyarakat juga mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Uji Integritas dan Profesionalisme Hakim
Sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan bebas tersebut, kuasa hukum korban telah melaporkan majelis hakim PN Jayapura ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menangani perkara kasus pencabulan anak di Jayapura oleh oknum polisi.
Kuasa hukum korban berharap agar KY dapat melakukan investigasi mendalam terhadap proses persidangan dan pengambilan putusan. Serta memberikan rekomendasi yang adil dan proporsional sesuai dengan hasil temuan. Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang membebaskan Bripda Alfian, terdakwa kasus pencabulan anak.
Implikasi Hukum dan Ancaman Perlindungan Anak
Kasus vonis bebas polisi dalam kasus pencabulan anak ini memiliki implikasi hukum yang sangat serius. Putusan ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak di masa mendatang. Selain itu, putusan ini juga dapat melemahkan upaya perlindungan anak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Jika hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru memberikan vonis yang kontroversial dan tidak memihak korban. Maka hal ini akan sangat merugikan bagi upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Indonesia.
Harapan Untuk Memperbaiki Sistem Peradilan
Kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia. Perlu adanya perbaikan yang menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan pembinaan hakim, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga peradilan.
Selain itu, perlu adanya peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai isu-isu perlindungan anak di kalangan aparat penegak hukum. Agar mereka dapat menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan lebih profesional dan berpihak kepada korban.
Dengan upaya yang berkelanjutan dan komitmen yang kuat, kita bisa mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi anak-anak Indonesia.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari kompas.com