Mengungkap Fakta Mengerikan Pemilik Ruko Tewas Dicor Kuli di Pulogadung
Jakarta Timur kembali digemparkan dengan kasus mengerikan yang menimpa seorang pemilik ruko (JS, 69 tahun) tewas di kawasan Pulogadung.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dicor di dalam ruko miliknya yang tengah direnovasi. Ironisnya, pelaku pembunuhan tak lain adalah ZA (35 tahun), seorang kuli bangunan yang sebelumnya bekerja merenovasi ruko korban. Kasus ini menguak fakta mengerikan tentang pengkhianatan, perencanaan keji, dan motif ekonomi yang menjadi pemicu utama tragedi ini.
KEPPO INDONESIA akan membahas fakta menarik mengenai kejadian tragis yang menimpa seorang pemilik ruko dengan keadaan tewas dan di cor oleh kulinya sendiri, yuk simak lebih lanjut!
Bermula Cekcok Berujung Petaka
Rentetan peristiwa tragis ini bermula pada tanggal 16 Februari 2025. Saat itu, korban (JS) mendatangi lokasi proyek renovasi rukonya dan mendapati para pekerja bangunan sedang mogok kerja. Korban merasa curiga dan menuduh beberapa pekerja, termasuk ZA, telah melakukan pencurian alat-alat proyek.
Emosi korban memuncak, dan ia mengajak ZA untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Namun, ZA menolak ajakan tersebut dan justru meminta pembayaran gajinya yang tertunggak sebesar Rp 900 ribu. Perdebatan sengit pun tak terhindarkan. Korban yang semakin geram, tanpa diduga melakukan pemukulan terhadap ZA.
ZA yang merasa diserang dan terpojok, secara refleks mendorong korban hingga terjatuh. Dalam kondisi kalap, ZA kemudian mengambil sebuah batu besar dan menghantamkan batu tersebut ke kepala korban berulang kali hingga korban tewas di tempat kejadian.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Jasad Korban Diseret dan Dicor di Saluran Air
Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, ZA dilanda kepanikan yang luar biasa. Ia membiarkan jenazah JS tergeletak tak berdaya di lokasi kejadian selama dua hari lamanya. Pada tanggal 18 Februari 2025, ZA semakin kalut dan berusaha keras untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Dengan penuh perhitungan, ZA menyeret jasad korban ke sebuah saluran air yang terletak di area proyek renovasi. Kemudian, dengan menggunakan semen dan batu bata yang tersedia di lokasi, ZA menutupi jasad korban di dalam saluran air tersebut.
Ia mengecor jasad korban dengan harapan dapat menyembunyikan kejahatannya dan menghindari jeratan hukum. Aksi keji ini dilakukan ZA dengan sangat hati-hati dan terencana, menunjukkan bahwa ia memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dan menyembunyikan perbuatannya.
ATM Dikuras Habis dan Pelaku Gondol Rp50 Juta
Setelah berhasil menyembunyikan jasad korban, ZA melanjutkan aksi kejinya dengan menguras habis isi rekening bank milik korban. Ia mengetahui nomor PIN ATM korban karena sebelumnya korban sering meminta bantuannya untuk melakukan transaksi perbankan.
Tanpa rasa bersalah, ZA menarik uang tunai sebesar Rp 10 juta dari ATM korban dan mentransfer Rp 40 juta lainnya ke rekening pribadinya. Total uang yang berhasil digondol ZA dari rekening korban mencapai Rp 50 juta.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan ZA untuk melarikan diri dari kejaran polisi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Ia bahkan sempat menggunakan sebagian uang tersebut untuk berfoya-foya dan menikmati hidup mewah di atas penderitaan keluarga korban.
Baca Juga:
Kabar Duka! Gene Hackman Ditemukan Tewas Bersama Istrinya di Rumah
Pelarian Singkat Berakhir di Balik Jeruji Besi!
Aksi keji ZA akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menemukan fakta bahwa telepon seluler milik korban masih berada di tangan pelaku. Polisi juga mencurigai adanya transaksi keuangan yang tidak wajar setelah korban dinyatakan hilang selama kurang lebih satu minggu. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, tim gabungan dari kepolisian melakukan pengejaran intensif terhadap ZA.
Pelarian ZA berakhir dengan penangkapan dramatis oleh pihak kepolisian. ZA berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, dan ia tidak dapat mengelak lagi atas perbuatan kejinya. Saat ini, ZA telah ditahan di Mapolres Jakarta Timur dan menjalani proses hukum yang berlaku atas perbuatan pembunuhan dan pencurian yang dilakukannya.
Motif Terungkap dan Terlilit Utang Jadi Pemicunya!
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif pembunuhan yang dilakukan oleh ZA akhirnya terungkap. ZA mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban karena telah melakukan pemukulan terhadap dirinya. Ia juga merasa kesal karena korban menuduhnya melakukan pencurian alat-alat proyek.
Selain itu, ZA juga mengaku sedang terlilit masalah ekonomi yang mendesak dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Kombinasi antara sakit hati, dendam, dan masalah ekonomi yang mendesak inilah yang kemudian menjadi pemicu utama ZA melakukan tindakan keji tersebut.
Ia gelap mata dan tidak berpikir panjang saat menghabisi nyawa korban. ZA menyesali perbuatannya, namun penyesalan tersebut tidak dapat mengembalikan nyawa korban dan tidak dapat menghapus perbuatan kejinya di mata hukum.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun!
Atas perbuatannya yang keji dan tidak manusiawi, ZA dijerat dengan pasal berlapis oleh pihak kepolisian. ZA didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, ZA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus pembunuhan sadis ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama dengan orang yang baru dikenal atau yang memiliki masalah pribadi.
Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekitar dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.