Parkir Rp 360 Ribu di Bandara Lombok? Ini Pengakuan Mengejutkan Korban!

bagikan

Viralnya tarif parkir sebesar Rp 360 ribu di Bandara Internasional Lombok mengejutkan banyak pihak, yang seharusnya hanya Rp 7.500.

Parkir Rp 360 Ribu di Bandara Lombok? Ini Pengakuan Mengejutkan Korban!

Kejadian ini memicu protes keras dari masyarakat Lombok dan menguak dugaan adanya masalah serius dalam sistem pembayaran parkir bandara. Pengalaman Yani yang membayar melalui QRIS ke merchant di Jakarta Barat, bukan pengelola resmi bandara, menambah kecurigaan akan adanya praktik tidak wajar.

Kasus ini mendesak pihak berwenang untuk segera mengaudit dan menyelidiki sistem perparkiran di Bandara Lombok demi melindungi konsumen. Dibawah ini anda bisa melihat berbagai informasi menarik lainnya seputaran KEPPOO INDONESIA.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Kronologi Kejadian yang Mencurigakan

Peristiwa yang dialami Ahmad Yani terjadi pada Jumat malam, 28 Juni 2025. Saat itu, Yani menjemput keluarganya di area kedatangan bandara dan memutuskan untuk membayar parkir menggunakan sistem pembayaran digital QRIS. Namun, ia terkejut saat melihat nominal yang harus dibayar mencapai Rp 360 ribu, jauh melebihi tarif normal yang hanya Rp 7.500.

Petugas parkir di lokasi pun tampak bingung dan beralasan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh “sistem”. Ketika Yani menanyakan kemungkinan pengembalian kelebihan uang, ia diberitahu bahwa ia harus membuat laporan terlebih dahulu. Yang lebih mencurigakan, Yani menemukan bahwa transaksi QRIS tersebut tercatat atas nama merchant “Parkee” yang beralamat di Jakarta Barat, lokasi yang sangat jauh dari Bandara Lombok.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa merchant tersebut bukan entitas resmi pengelola parkir bandara, sehingga memicu kecurigaan adanya praktik yang tidak beres. Yani juga mengungkapkan bahwa ia awalnya berniat membayar parkir secara tunai, namun melihat antrean panjang akibat banyak pengendara yang gagal transaksi karena saldo kartu parkir dianggap tidak cukup oleh mesin, padahal saldo mereka sebenarnya mencukupi.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

shotsgoal apk  

Pengakuan Korban Lain dan Potensi Kerugian Massal

Kasus yang dialami Ahmad Yani ternyata bukan yang pertama. Seorang pengguna lainnya, Narsuddin, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, juga mengaku pernah mengalami hal serupa. Di mana tarif parkir tiba-tiba melonjak hingga ratusan ribu rupiah meskipun ia hanya parkir sebentar.

Pengalaman Narsuddin ini membuatnya enggan menggunakan QRIS lagi untuk pembayaran parkir di Bandara Lombok dan lebih memilih membayar tunai. Ia juga mempertanyakan keamanan sistem pembayaran nontunai di area bandara yang seharusnya menerapkan standar ketat. Mengingat adanya potensi peniruan nomor QRIS jika tidak dikontrol ketat.

Kejadian-kejadian ini memicu kecemasan di tengah masyarakat. Sistem pembayaran digital seperti QRIS seharusnya memudahkan dan memberikan transparansi, namun justru berpotensi menjadi celah yang merugikan konsumen. Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, bahkan menduga banyak korban lain yang mengalami hal serupa tanpa menyadarinya.

Ia menekankan bahwa jika satu atau dua orang saja sudah bisa dirugikan ratusan ribu rupiah. Maka potensi kerugian jika ini terjadi pada puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya akan sangat besar.

Baca Juga: Kapal Bermuatan 3.000 Mobil Tenggelam di Samudra Pasifik, Apa Penyebabnya?

Desakan DPRD NTB: Audit, Evaluasi Kontrak, dan Tindak Pidana

Desakan DPRD NTB: Audit, Evaluasi Kontrak, dan Tindak Pidana

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan biasa. Melainkan sudah masuk kategori tindakan melawan hukum dan harus segera diusut tuntas. Hamdan mendesak PT Angkasa Pura I (AP I) sebagai pengelola Bandara Lombok untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir, mengingat pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak ketiga.

Jika terbukti melakukan kecurangan, ia meminta agar pihak ketiga tersebut segera ditindak. Melihat urgensi masalah ini, Hamdan juga mendesak agar kontrak dengan pengelola parkir saat ini dievaluasi secara menyeluruh. Ia bahkan meminta Angkasa Pura I untuk mempertimbangkan penggantian pihak ketiga tersebut dengan pelaku usaha lokal yang dinilai lebih transparan dan bertanggung jawab.

Hamdan juga menyerukan agar masyarakat yang pernah mengalami hal serupa segera melapor ke Ombudsman, atau polisi, dan tidak diam, karena jika tidak ditindak, setiap hari bisa ada korban baru yang dirugikan.

Tanggapan Pihak Bandara

Humas Bandara Internasional Lombok (BIZAM), Arif Haryanto, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa. Ia menyatakan bahwa pihak bandara telah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura, selaku pengelola parkir, terkait kejadian tersebut. Arif menjelaskan bahwa PT Angkasa Pura I telah melakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi dan memang menemukan adanya kesalahan sistem.

Menurutnya, biaya parkir sebesar Rp 360 ribu tersebut seharusnya adalah tarif parkir untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut. Arif juga menyampaikan bahwa pimpinan PT Angkasa Pura telah menghubungi dan menemui langsung pengguna jasa untuk meminta maaf. Memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah dibayarkan.

Atas kejadian tersebut, pihak pengelola Bandara Lombok akan melakukan evaluasi atas sistem perparkiran yang ada untuk memastikan pelayanan parkir berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jasa. Arif juga menginformasikan bahwa merchant pengelola parkir di Bandara Internasional Lombok memang berkantor pusat di Jakarta Barat. Dan alamatnya sama dengan pengelola parkir di Lombok Epicentrum Mall.

Pencegahan dan Perbaikan Sistem

Kasus tarif parkir tidak wajar di Bandara Lombok ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pembayaran digital, terutama di fasilitas publik vital seperti bandara. Kejadian ini juga menggarisbawahi perlunya pengawasan ketat terhadap pihak ketiga yang mengelola layanan publik.

Masyarakat kini mendesak manajemen Bandara Lombok dan pihak terkait untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran tersebut. Dan meminta aparat penegak hukum turun tangan demi melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.

Evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir, serta pertimbangan untuk mengganti pengelola dengan pihak yang lebih terpercaya dan lokal. Dapat menjadi langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kesimpulan

Viralnya tarif parkir Rp 360 ribu di Bandara Internasional Lombok yang dialami Ahmad Yani adalah kasus serius yang menunjukkan adanya dugaan praktik tidak wajar dan bahkan indikasi tindakan kriminal. Meskipun pihak bandara telah menjelaskan adanya kesalahan sistem dan melakukan pengembalian dana.

Desakan dari DPRD NTB untuk audit menyeluruh dan evaluasi kontrak pengelola parkir menunjukkan bahwa masalah ini membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif. Transparansi dalam sistem pembayaran digital dan pengawasan ketat terhadap pihak ketiga menjadi kunci untuk melindungi konsumen. Dan menjaga kepercayaan publik terhadap layanan publik.

Simak dan ikuti terus jangan sampai ketinggalan informasi terlengkap hanya di KEPPOO INDONESIA.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari www.detik.com
  2. Gambar Kedua dari rri.co.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *