|

Polisi Tangkap Jagoan Cikiwul, Sosok Preman Pemalak Perusahaan di Bekasi

bagikan

Suhada, pria berusia 47 tahun yang dikenal dengan julukan Jagoan Cikiwul, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah di tangkap oleh Polisi Bekasi Kota.

Polisi Tangkap Jagoan Cikiwul, Sosok Preman Pemalak Perusahaan di Bekasi

Aksi premanisme dan pemerasan yang dilakukannya terhadap sebuah perusahaan di Bekasi telah memicu kemarahan publik dan menjadi viral di media sosial, memaksa aparat kepolisian untuk bertindak cepat.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, terutama mereka yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), untuk meresahkan dan mengganggu ketertiban di wilayah Bekasi. Disini KEPPOO INDONESIA akan membahas secara lengkap kronologi kejadian hingga penangkapan Jagoan Cikiwul.

tebak skor hadiah pulsabanner-free-jersey-timnas

Dari Proposal Buka Puasa hingga Adu Mulut dan Ancaman

Kasus ini bermula dari sebuah proposal partisipasi acara buka puasa bersama yang diajukan oleh sebuah ormas di Bekasi kepada sebuah perusahaan pada tanggal 3 Maret 2025. Suhada, yang merupakan anggota ormas tersebut, bersama tiga rekannya, mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal tersebut.

Namun, kunjungan tersebut berujung pada adu mulut antara Suhada dan seorang wanita berinisial M dengan petugas keamanan (sekuriti) perusahaan. Dalam video yang kemudian viral, Suhada terlihat marah dan mengancam, bahkan mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul” yang memiliki banyak massa.

Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

shotsgoal apk  

Pengakuan dan Ancaman Penutupan Akses Jalan

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Suhada dengan lantang mengaku sebagai “jagoan” di wilayah Cikiwul. Ia bahkan tak segan mengancam akan menutup akses jalan menuju perusahaan jika permintaannya tidak dipenuhi.

Aksi ini sontak membuat resah pihak perusahaan dan masyarakat sekitar, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Suhada, yang merasa terusik dengan nominal THR Rp 20.000 yang diberikan oleh sekuriti perusahaan, memaksa untuk bertemu dengan pemilik perusahaan.

“Gue enggak mau duit lu, gue mau pimpinan lu, sini,” ucap Suhada dengan nada tinggi, seperti dikutip dari Instagram @infobekasi.

Baca Juga: Tragedi Tawuran di Bekasi, 4 Pelaku Ditangkap Usai Makan Korban Jiwa

Pelarian Singkat dan Penangkapan di Sukabumi

Polisi Tangkap Jagoan Cikiwul

Setelah aksinya viral dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Suhada mencoba melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi. Namun, pelariannya hanya berlangsung singkat, karena tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis malam, 20 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan ini dilakukan kurang dari 12 jam setelah aksi premanisme Suhada viral di media sosial. Menunjukkan respons cepat dan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

Tindakan Tegas Kepolisian dan Imbauan kepada Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. Menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme yang berkedok ormas atau LSM di wilayah hukum Bekasi Kota.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 jika menemukan atau mengalami aksi premanisme. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme.

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Suhada terancam dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP. Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, sementara Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, Suhada dapat dihukum dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa tindakan premanisme dan pemerasan tidak akan dibiarkan. Dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Simak dan ikuti terus agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari news.indozone.id
  2. Gambar Kedua dari www.viva.co.id

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *