PPATK Amankan Rekening Dormant, Hak Nasabah Tetap Terjaga
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap rekening tidak aktif atau dormant.
Kebijakan pemblokiran sementara ini sering disalahpahami sebagai upaya merugikan masyarakat, padahal sesungguhnya merupakan bentuk perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan kejahatan keuangan.
Berikut ini KEPPOO INDONESIA akan membahas lengkap mengenai kebijakan ini, alasan dibaliknya, serta bagaimana hak dan dana nasabah tetap terjamin.
Penanganan Rekening Dormant Oleh PPATK
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dengan meningkatnya penyalahgunaan rekening semacam ini termasuk untuk pencucian uang, jual beli rekening, atau bahkan transaksi kriminal seperti narkotika dan korupsi PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening yang memenuhi kriteria dormant.
Tujuannya bukan untuk menyita, melainkan untuk melindungi dana nasabah serta menjaga sistem keuangan dari potensi kejahatan finansial.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Link Aplikasi Nonton Indonesia vs China dan Jepang vs Indonesia GRATIS, Segera download!

Fondasi Legal Langkah Perlindungan
Tindakan ini tidak dilakukan sembarangan. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK memiliki wewenang untuk meminta penyedia jasa keuangan menghentikan sementara transaksi atas rekening yang diduga terkait tindak pidana.
Selain itu, Perpres 10/2022 dan Peraturan PPATK No. 18/2017 memperkuat dasar legal ini dengan memberikan prosedur verifikasi dan keberatan serta pencabutan pemblokiran.
Baca Juga: Apa Makna Arti Lambang Bendera One Piece yang Viral di Indonesia?
Dana Tetap Aman dan Utuh
Meski rekening dinyatakan dormant dan diblokir sementara, PPATK memastikan bahwa saldo tidak akan berkurang dan hak pemilik tetap terjaga sepenuhnya.
PPATK menyampaikan bahwa pemblokiran adalah langkah preventif, bukan tindakan penyitaan. Tujuannya adalah memberikan jeda waktu bagi bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang identitas.
Nasabah dapat mengaktifkan kembali rekeningnya melalui prosedur resmi, baik itu menghubungi bank maupun PPATK, dengan data terbaru dan proses verifikasi yang cukup cepat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bahkan menyatakan bahwa kebijakan ini justru melindungi hak nasabah, terutama karena jika tidak diatur, rekening dormant rentan disalahgunakan atau bunga tidak dibayarkan meski administrasi terus dipotong.
Warga dan Nasabah
Langkah PPATK bukanlah tanggung jawab bank semata. Nasabah juga diimbau untuk mengambil peran aktif:
-
Segera merespon notifikasi atau tanda bahwa rekning Anda dinyatakan dormant.
-
Melakukan verifikasi data secara berkala dan memperbarui identitas sesuai ketentuan KYC (Know Your Customer).
-
Tidak mengabaikan komunikasi dari bank terkait status rekening, meskipun tidak digunakan aktif.
Partisipasi aktif nasabah dan dukungan bank dalam menjalankan Customer Due Diligence (CDD) serta kebijakan KYC menjadi kunci menjaga keamanan bersama.
Sistem Keuangan yang Aman
Sejak kebijakan pemblokiran rekening dormant diterapkan mulai 15 Mei 2025 dampaknya signifikan, antara lain:
-
Penurunan drastis deposit judi daring hingga 70 persen, dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun.
-
Pengaktifan kembali jutaan rekening yang sah setelah diverifikasi, menunjukkan kecepatan dan efektivitas sistem pemulihan.
-
Penyelamatan potensi dana ilegal dan rekening penampung hasil tindak pidana, termasuk lebih dari 140.000 rekening dormant yang berisi dana Rp428 miliar.
-
Perlindungan sistematis terhadap penerima bansos yang rekeningnya tidak aktif total mencapai Rp2,1 triliun yang tetap aman.
Kesimpulan
Langkah PPATK untuk memblokir rekening dormant secara sementara adalah bentuk nyata negara hadir dalam menjaga keamanan finansial warga. Ini bukan untuk merugikan, tetapi justru melindungi nasabah serta sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Melalui verifikasi data yang ketat, dukungan bank, serta partisipasi aktif nasabah, dana yang sah akan tetap aman dan hak-hak nasabah terlindungi. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset masyarakat sejalan dengan kepentingan nasional dan keberlangsungan ekonomi yang sehat.
Simak dan ikuti terus KEPPOO INDONESIA agar Anda tidak ketinggalan informasi menarik lainnya yang terupdate setiap hari.
- Gambar Utama dari www.wartasiber.com
- Gambar Kedua dari radarbanyumas.disway.id