Ratu Meta Alami KDRT Oleh Suami dan Ngaku Dihantam Pakai Kunci Inggris
Pedangdut Ratu Meta melaporkan suaminya, Yogi Renaldi, ke Polres Metro Jakarta Timur usai alami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ratu Meta mengaku mengalami penganiayaan yang cukup parah, bahkan diduga dilakukan dengan menggunakan kunci inggris. Kasus ini tidak hanya mencoreng citra harmonis yang selama ini ditampilkan di depan publik, tetapi juga membuka luka lama terkait isu KDRT yang masih menjadi momok menakutkan bagi banyak perempuan di Indonesia.
KEPPOO INDONESIA akan mengupas tuntas kronologi kejadian, alasan Ratu Meta mantap melaporkan suaminya ke polisi, serta dampak psikologis yang dialami korban akibat KDRT.
Dugaan KDRT Dengan Kunci Inggris Terungkap
Pedangdut Ratu Meta membuat laporan polisi terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, Yogi Renaldi. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat, 21 Maret 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
Yang mengejutkan, Ratu Meta mengaku dianiaya dengan menggunakan kunci inggris, yang menyebabkan luka memar dan pendarahan di bagian wajahnya.
Informasi Gembira bagi pecinta bola, Ayo nonton pertandingan bola khusunya timnas garuda, Segera download!

Pemicu Sepele Berujung Penganiayaan Brutal
Menurut penuturan Ratu Meta, kejadian KDRT tersebut terjadi pada 24 Februari 2025, dipicu oleh masalah sepele terkait penggantian aki mobil. Ratu Meta menceritakan bahwa saat hendak pergi ke pusat kebugaran, mobilnya tiba-tiba tidak bisa menyala. Ia kemudian menghubungi suaminya, Yogi Renaldi, yang menyarankan untuk mengganti aki mobil.
Namun, hingga malam hari, Yogi Renaldi tak kunjung mengganti aki mobil tersebut, yang membuat Ratu Meta kesal. Pertengkaran pun tak terhindarkan, hingga berujung pada penganiayaan yang diduga dilakukan dengan menggunakan kunci inggris.
Suami Ratu Meta Terancam Hukuman Berat
Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad, menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Yogi Renaldi dengan Pasal 44 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana KDRT yang menyebabkan luka fisik pada korban.
Jika terbukti bersalah, Yogi Renaldi terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp15 juta. Machi Ahmad juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti visum dan rekam medis dari rumah sakit yang menguatkan dugaan penganiayaan yang dialami oleh Ratu Meta.
Baca Juga: Kantor Hana Bank di Bandung Dibakar Massa, Bagaimana Nasib Brankas?
Ucapan Tegas Ratu Meta Mengenai Kasus
Meskipun mengalami KDRT yang cukup parah, Ratu Meta dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan memberikan maaf kepada suaminya dan akan terus melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. Ia mengaku sudah mantap dengan keputusannya dan tidak ingin lagi berhubungan dengan Yogi Renaldi.
Ratu Meta juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah lama memendam kekecewaan terhadap suaminya, yang tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga.
KDRT Disaksikan Buah Hati yang Masih Balita
Salah satu hal yang membuat Ratu Meta semakin terpukul adalah kejadian KDRT tersebut disaksikan langsung oleh anak mereka yang masih balita. Bahkan, pengasuh anak mereka juga mendengar dan melihat kejadian tersebut.
Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena KDRT dapat memberikan dampak traumatis yang mendalam bagi anak-anak yang menyaksikannya. Kuasa hukum Ratu Meta menyebut tindakan Yogi Renaldi tersebut sebagai perbuatan yang tidak manusiawi.
Luka Batin yang Sulit Disembuhkan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga luka batin yang sulit disembuhkan. Korban KDRT seringkali mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan, seperti depresi, kecemasan, gangguan tidur, dan rendah diri.
Selain itu, korban KDRT juga dapat merasa malu, bersalah, dan takut untuk menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang lain. Dukungan dari keluarga, teman, dan profesional sangat dibutuhkan untuk membantu korban KDRT memulihkan diri dari trauma yang dialaminya.
Jangan Diam dan Mari Lawan Kekerasan!
Kasus yang dialami oleh Ratu Meta menjadi pengingat bagi kita semua bahwa KDRT masih menjadi masalah serius di Indonesia. KDRT tidak hanya terjadi pada kalangan masyarakat tertentu, tetapi bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau pendidikan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya KDRT dan memberikan dukungan kepada para korban. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami KDRT, jangan ragu untuk mencari bantuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Ingatlah, Anda tidak sendirian dan Anda berhak untuk hidup bebas dari kekerasan.
Buat kalian yang ingin mendapatkan informasi terbaru dan ter-update lainnya, kalian bisa kunjungi KEPPO INDONESIA, yang dimana akan selalu memberikan informasi menarik dan terviral baik itu yang ada didalam negeri ataupun diluar negeri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari Radar Bali
- Gambar Kedua dari Viva