Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi 1,1 Ton Emas Antam

Crazy Rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara karena terbukti merugikan keuangan negara terkait kasus transaksi jual beli 1,1 ton Antam dan TPPU. Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Desember 2024. Menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan rumit terkait skandal besar ini….